Batam (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam Kepulauan Riau meminta kapal Pelni tidak lagi melayani pelayaran penumpang daerah setempat untuk sementara waktu demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Hal itu tertuang dalam surat dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam Muhammad Rudi kepada Dirjen Perhubungan Laut, seperti yang disampaikan Sekda Kota Batam, Jefriden, Rabu.

Baca juga: 28 ABK KM Kelud positif COVID-19

PT Pelni (persero) diminta untuk tidak melayani pengangkutan orang atau penumpang ke Kota Batam, melainkan hanya angkutan barang saja dari berbagai daerah tujuan asal.

Disebutkan, dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Batam, perlu dilakukan pembatasan lalu lintas orang yang berasal dari wilayah Indonesia yang terinfeksi COVID-9, menggunakan kapal penumpang melalui pelabuhan laut Batam.

Baca juga: Pemkot Batam rancang pengajuan PSBB

Permohonan penghentian sementara pelayaran penumpang ke Batam itu merujuk surat Ditjen Hubla PR.101/334/DA-2020 perihal Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah akibat COVID-19 dan memperhatikan Permenkes No.9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca juga: Jumlah ASN positif COVID-19 di Batam terus bertambah

Sementara itu, sedikitnya 28 orang ABK KM Kelud yang berlayar dari Jakarta ke Batam, Minggu (12/4) dinyatakan positif COVID-19. Kini, sebanyak 40 orang ABK yang dalam rapid test dinyatakan reaktif masih dalam karantina di Rumah Sakit Fasilitas Observasi dan Isolasi Pulau Galang, Batam.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020