ANTARA - Otorisasi Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat mengungkapkan ada 100.730 debitur di Jawa Barat yang telah mengajukan restrukturisasi atau keringanan kredit dari perbankan, dengan nilai Rp4,8 triliun selama pandemi COVID-19. Namun, baru 46.830 debitur yang telah disetujui, sementara 5.674 debitur tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat. OJK pun meminta debitur yang tidak terlalu terdampak untuk tetap membayar kewajibannya kepada perbankan demi menjaga kondisi keuangan perbankan di tengah pandemi COVID-19. (Dian Hardiana/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)