Kalau tetap digelar bulan Desember, maka butuh APD bagi penyelenggara ad hoc
Kupang (ANTARA) - Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna mengatakan, penyelenggara ad hoc akan membutuhkan alat pelindung diri (APD) jika pilkada serentak digelar pada bulan Desember 2020.

Selain itu, desain tahapan pilkada selanjutnya harus didasarkan pada protokol kesehatan COVID-19, kata Jemris Fointuna, di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keputusan Pemerintah untuk memilih opsi pertama dari tiga opsi yang disepakati dengan DPR, yakni menggelar pilkada serentak pada Desember 2020, bagaimana bila wabah COVID-19 belum juga berakhir.
Baca juga: Penundaan pilkada pengaruhi peluang calon petahana


Tiga opsi yang disepakati sebelumnya, yakni penundaan pilkada serentak tiga bulan yakni hingga bulan Desember 2020, enam bulan yakni hingga bulan Maret 2021, dan satu tahun yakni hingga bulan September 2021.

"Kami memang masih menunggu perppu penundaan pilkada, apakah pelaksanaan pilkada bulan Desember atau geser ke 2021. Kalau tetap digelar bulan Desember, maka butuh APD bagi penyelenggara ad hoc, dan tentunya desain tahapan selanjutnya juga harus mempertimbangkan protokol COVID-19," katanya pula.

Menurut dia, jika KPU tidak mendesain tahapan sesuai dengan protokol kesehatan, maka panitia ad hoc tidak dapat bekerja secara optimal dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.

Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Komisioner KPU sebut penyelenggaraan pilkada setelah puncak COVID-19

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020