Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan tetap melayani permohonan pengurusan paspor di tengah pandemi COVID-19 bagi penerima beasiswa dan pekerja kontrak yang bekerja di luar negeri.

"Saya kira ini menyangkut hajat hidup seseorang, saya kira untuk yang seperti itu, kami bisa fasilitasi," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala dalam diskusi yang digelar secara daring di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, sejak 24 Maret 2020 Ditjen Imigrasi memberlakukan pembatasan pelayanan paspor sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19 di lingkungan Imigrasi.

Baca juga: Pandemi COVID-19, Imigrasi tolak 239 orang asing

Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Cucu menjelaskan bahwa penerima beasiswa ke luar negeri dapat digolongkan sebagai orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Hal ini karena berkaitan dengan masa depan pendidikan seseorang.

"Karena ini menyangkut masa depan seseorang dan kalau tidak diambil beasiswanya nanti akan berpengaruh pada masa depannya, saya kira ini bisa diberikan dispensasi untuk dilakukan pemberian paspornya," ujar Cucu.

Namun, agar permohonan paspor dapat disetujui, penerima beasiswa tersebut harus terlebih dahulu melampirkan bukti pendukung dari perguruan tinggi di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menerima beasiswa.

"Jadi, nanti bisa dibuktikan dengan persyaratan tambahan itu," kata Cucu.

Hal yang sama juga berlaku terhadap para pekerja kontrak yang akan bekerja di luar negeri. Cucu mengatakan bahwa mereka termasuk kategori orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

"Untuk kontrak-kontrak seperti itu, kami bisa fasilitasi karena kalau diputus kontrak dia bisa diputus dan sumber penghasilan nanti akan hilang," ucap Cucu.

Baca juga: Imigrasi Palu tetap buka layanan paspor

Baca juga: Cegah penularan COVID-19, 24 WNA asal India dikarantina di Gowa


Cucu mengatakan bahwa pelayanan pengurusan paspor bagi pekerja kontrak yang bekerja di luar negeri tersebut bertujuan agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.

"Barangkali nanti mekanismenya setelah dia mendapatkan paspor, bisa diatur oleh yang bersangkutan apakah kontrak itu dilakukan secara online atau bagaimana dengan menunjukkan paspornya yang telah diganti atau diperpanjang," kata Cucu.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020