Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat meringkus sembilan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi serta menyita 46 kilogram sabu-sabu berikut 65 ribu butir ekstasi.

"Ini pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan total 46 kilogram dan ekstasi sebanyak 65 ribu butir ya. Jadi ini kasus selama bulan April ya, mulai tanggal 18, 21 dan 24 di empat TKP," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

Nana mengatakan, sembilan tersangka ini terbagi dalam empat kelompok yang berbeda-beda jaringan. Satu di antara sembilan tersangka itu terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya lantaran berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

"Sembilan tersangka kita tangkap, ada satu yang kita lakukan tindakan tegas terukur di kaki karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri," ujarnya.

Sembilan tersangka yang terbagi dalam empat jaringan itu ditangkap di empat lokasi yang berbeda. TKP penangkapan pertama yaitu di sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan mengamankan 15,8 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi.

Baca juga: BNNP DKI ringkus empat penyelundup 1 kg sabu-sabu
Baca juga: Terkait narkoba, DKI cabut izin usaha Diskotek Monggo Mas


TKP kedua, yakni di Meruya, Jakarta Barat, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 19 kg sabu. TKP ketiga berada di sebuah Apartemen Jakarta Barat dan keempat ada di Jakarta Utara dengan barang bukti 11,2 kg dan 30 ribu butir ekstasi.

Dia mengatakan para pengedar narkotika berniat memanfaatkan pandemi COVID-19 di wilayah Jakarta.

Nana mengatakan para pengedar ini berharap aparat keamanan tengah disibukkan oleh penanganan pandemi sehingga melonggarkan pengawasan terhadap narkoba. Namun demikian polisi sama sekali tidak mengendorkan pemberantasan narkoba dan berhasil menangkap sembilan pengedar ini.

"Dalam situasi pandemi situasi mewabahnya virus corona ini dimanfaatkan para tersangka ini. Mereka perkirakan saat ini polisi fokus mencegah corona," kata Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Baca juga: BNNP DKI tangkap tiga pengedar, sita 3.000 pil ekstasi
Baca juga: BNNP DKI dorong kampus miliki kebijakan berantas narkoba

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020