Pekanbaru (ANTARA News) - Asosiasi Rumah Makan dan Minuman Riau (ASMARI) yang ada di Pekanbaru menolak Peraturan Daerah (Perda) No. 06 tahun 2006 tentang pajak 10 persen yang diberlakukan untuk usaha rumah makan dan minuman, karena memberatkan pengusaha.

"Kami pengusaha rumah makan menolak penerapan pajak 10 persen yang diberlakukan Pemerintah Kota Pekanbaru karena memberatkan pengusaha," kata Ketua ASMARI Yasmi di Pekanbaru, Kamis.

Lagipula, lanjut dia, penerapan pajak 10 persen dari omset rumah makan itu diterapkan pemerintah kota tanpa pandang kelas.

Menurut dia, walaupun peraturan tersebut mengistilahkan yang dikenai pajak adalah konsumen, tetap saja pihak rumah makan secara otomatis akan menaikkan harga menu makanan dan minuman.

Sementara itu, lanjut dia, pihak konsumen akan merasa keberatan ketika melihat harga menu rumah makan dan minuman mahal dari biasanya. Akhirnya konsumen tidak jadi makan dan minum di tempat tersebut.

Ia mengatakan, jika konsumen lari maka secara otomatis omzet akan mengalami penurunan dari biasanya. Ketika konsumen mulai pergi maka akan mengakibatkan rumah makan dan minuman yang berkelas bawah akan gulung tikar.

"Kebangkrutan akan dialami beberapa bulan kedepan jika para konsumen berkurang bagi rumah makan dan minuman kelas bawah," ujarnya.

Hal itu, katanya, sama saja akhirnya dengan menambah angka pengangguran karyawan, dan berkurangnya pendapatan masyarakat, yang mengakibatkan tidak bisa membantu perkembangan perekonomian Pekanbaru.

Menurut Jdia, seharusnya ada pembagian kelas-kelas rumah makan, minuman dan restoran untuk penetapan pajak sesuai Perda tersebut.

Ia mengtaakan ASMARI telah melakukan tuntutan ke pemerintah kota diantaranya, pertama tidak akan mematuhi ketentuan-ketentuan Perda Nomor 06/2006.

Kedua, memberikan perlawanan prosedural secara hukum (mem-PTUN-kan) kasus Perda Nomor 06/2006. Ketiga, Berjuan tanpa henti, hingga Pemkot dapat mengakui keberadaan ASMARI sebagai mitra pemerintah.

Sementara itu Kepala Dispenda Sofyan mengaku mengerti dengan keluhan masyarakat dan ASMARI. Pihak Dispenda selaku petugas yang menjalankan Perda tidak dapat menolak ataupun membatalkan Perda yang telah dibuat.

Sofyan meminta agar pihak ASMARI juga melakukan temu audiensi dengan pihak DPRD Kota Pekanbaru, karena anggota dewanlah yang berhak untuk merevisi perda tersebut.

Jika pihak DPRD bisa mengabulkan keinginan ASMARI selaku masyarakat Pekanbaru untuk merevisi Perda tersebut maka pihak Dispenda pun akan menjalankan sesuai dengan revisi Perda yang baru.

Untuk sementara waktu ia mengharapkan agar ASMARI tetap menjalankan perda yang ada menjelang adanya revisi perda baru jika itu memang terjadi.

"Pihak Dispenda tidak memiliki hak suara untuk merubah Perda tersebut. Tetapi masyarakat berhak untuk bersuara jika Perda itu memang sangat memberatkan," jelas Sofyan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009