Petugas melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan tersangka karena melawan petugas ketika ditangkap
Banda Aceh (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menembak seorang tersangka perampasan uang ratusan juta rupiah, karena melawan ketika ditangkap.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq, di Banda Aceh, Senin, menyebutkan tersangka berinisial HUS alias MI (31). Tersangka ditangkap pada 29 April dini hari.

"Petugas melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan tersangka karena melawan petugas ketika ditangkap. Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan medis," kata Kombes Trisno Riyanto.

Selain HUS alias MI, polisi juga menangkap MM alias Amar (20) yang ikut melakukan perampasan, serta EL (32), istri tersangka HUS alias MI yang mengetahui tindak pidana suaminya serta menikmati hasil kejahatan.

Penangkapan tersangka perampasan tersebut berawal dari laporan Zulmaidi (42), pedagang di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Korban melaporkan perampasan uang Rp320 juta dan sepeda motor miliknya.

"Tersangka HUS pernah bekerja dengan korban. Dugaan perampasan terjadi ketika korban dari toko menuju rumah membawa uang hasil penjualan. Tiba-tiba, dua pelaku menghadang korban," kata Kombes Trisno Riyanto.
Baca juga: Negara rampas uang saweran pengusaha untuk Taufik Kurniawan


Korban Zulmaidi sempat memberi perlawanan, sehingga seorang pelaku mengalami luka di bagian telinga. Namun, pelaku berhasil melarikan sepeda motor dan uang ratusan juta rupiah dalam bagasi kendaraan roda dua tersebut.

Berdasarkan laporan korban, sejumlah saksi diperiksa. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP. Hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka MM alias Amar, warga Aceh Besar.

"Dari keterangan tersangka MM, polisi menangkap tersangka HUS alias MI bersama El, istrinya di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Arab Saudi di Gampong Miruk, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar," kata Kapolresta pula.

Bersama tersangka HUS turut diamankan barang bukti uang Rp99 juta, empat unit sepeda motor, lima mayam emas, telepon genggam serta sejumlah peralatan rumah tangga.

"Kini, ketiganya diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Tersangka HUS dan MM dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan EL dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Kombes Trisno Riyanto.
Baca juga: Perampas uang nasabah di ATM ditangkap polisi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020