ANTARA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ada 6 klaster atau kelompok berhak menerima zakat atau mustahik yang terdampak pandemi COVID-19. Kelompok tersebut adalah tenaga pendidik dan dakwah, UMKM, buruh informal, buruh formal, kelompok PHK dan pengangguran. (Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Ardi Irawan)