Jakarta (ANTARA) - Korlantas Polri mencatat selama 11 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga 4 Mei 2020, jajaran Polri telah menghalau sebanyak 28.093 kendaraan pemudik.

"Berdasarkan catatan dari Korlantas Polri, selama 11 hari Operasi Ketupat 2020, ada 28.093 kendaraan, baik kendaraan pribadi, umum dan motor yang diminta putar balik kembali ke Jakarta," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Dia menuturkan ribuan kendaraan ini diminta memutar balik ke rumah masing-masing karena terindikasi kuat akan mudik ke kampung halaman. Data tersebut merupakan data kumulatif dari tujuh Polda dari Lampung hingga Jawa Timur.

"28.093 kendaraan ini dihalau dari titik check point yang ada di sepanjang Lampung hingga Jawa Timur, baik di jalan tol maupun arteri non tol," kata Asep.

Baca juga: 253 kendaraan putar balik di Bali selama Ops Ketupat Agung

Baca juga: Polisi putar balik ratusan kendaraan hendak menyeberang dari Bakauheni


Berikut data sejumlah Polda yang terpaksa memutarbalikan kendaraan pemudik selama periode tersebut. Polda ‎Metro Jaya memutarbalikkan 1.093 kendaraan pemudik, Polda Jabar memutarbalikkan 365 kendaraan pemudik dan Polda Jatim memutarbalikkan sebanyak 481 kendaraan pemudik.

Berikutnya ada Polda ‎DIY memutarbalikkan 22 kendaraan pemudik, Polda Banten memutarbalikkan 206 kendaraan pemudik, Polda Lampung 61 kendaraan dan Polda Jateng memutarbalikkan 137 kendaraan pemudik.

Polri terus mengajak masyarakat agar menahan diri untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini demi mensukseskan upaya memutus penyebaran penularan virus COVID-19.

"Mari kita patuhi dan taati kebijakan larangan mudik dan terus meningkatkan disiplin untuk melaksanakan physical distancing demi kesehatan kita bersama dan cepat tertanganinya masalah virus corona," katanya.*

Baca juga: 23 ribu kendaraan diminta putar balik selama 10 hari Operasi Ketupat

Baca juga: Operasi Ketupat, 21 ribu kendaraan diputar balik kembali ke Jakarta

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020