Jambi (ANTARA News) - DPC Organda Kota Jambi bersama dinas terkait berhasil menjaring 40 kendaraan, terutama angkutan kota (Angkot), karena melakukan berbagai pelanggaran.

Puluhan kendaraan yang terjaring saat operasi penertiban di terminal Rawasari Kota Jambi Selasa (14/7) itu antara lain tidak punya nomor registrasi, tidak ada nama otobus (PO), kata Ketua DPC Organda Kota Jambi Endang Sumantri di Jambi, Rabu.

Selain itu, angkutan kota itu dipenuhi dengan tempelan-tempelan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta surat menyurat yang masa berlakunya sudah habis, seperti kartu pengawas, izin usaha dan KIR.

Salah satu pelanggarannya banyaknya Angkot yang memasang merek PO menggunakan stiker, akhirnya petugas mencopot stiker merek PO itu karena tidak sesuai dengan peraturan.

"Sesuai peraturan mereka PO harus dibuat permanen dengan menggunakan cat," katanya.

Penertiban dilakukan lantaran selama ini banyak kendaraan-kendaraan yang membandel, namun penertiban dilakukan belum mengarah kepada sanksi apalagi penilangan.

"Sebagai tahap awal kami hanya memberikan pembinaan, bukan sanksi. Pembinaan terhadap anggota kita sendiri," kata Endang.

Kendati begitu, tim tetap menahan surat menyurat Angkot yang melanggar dan akan dikembalikan setelah memperbaiki pelanggarannya.

Penertiban ini akan dilaksanakan secara terus menerus dan disiapkan petugas setiap harinya.

Dalam razia itu nantinya Organda akan melibatkan beberapa pihak lainnya seperti kepolisian, Dishub Kota Jambi dan Jasa Raharja.

Baik petugas Organda, polisi dan Dishub ketika mendapati Angkot yang banyak menggunakan stiker tidak sesuai aturan langsung dicopot di tempat, namun ada juga beberapa sopir atau kenek yang mencopot langsung stikernya.

Penertiban pada Selasa (14/7) dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, banyak Angkot yang kedapatan melanggar aturan, sehingga harus menitipkan untuk sementara surat surat kendaraan sampai memperbaiki kesalahan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009