Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa terjadi di Indonesia pada Kamis (7/5) mulai dari Presiden Jokowi sampaikan Hari Trisuci Waisak hingga Menaker buka peluang dialog soal Tunjangan Hari Raya (THR). Berikut sajian berita kesejahteraan rakyat (kesra) yang dirangkum LKBN ANTARA.

1. Presiden Jokowi sampaikan ucapan selamat Hari Trisuci Waisak
Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan selamat Hari Trisuci Waisak kepada umat Buddha yang merayakannya.
Selengkapnya baca di sini

2. Reaktif COVID-19, jamaah tarawih Masjid Al Furqon-Batam dikarantina
Sebanyak empat warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang hasil "rapid test"-nya reaktif COVID-19 dikarantina di Rumah Susun (Rusun) Tanjunguncang karena diketahui melaksanakan shalat tarawih berjamaah di Masjid Al Furqon bersama seorang pasien COVID-19, sebelum pasien itu meninggal.
Selengkapnya baca di sini

3. Peringatan Waisak 2564 BE/2020 di Kendari secara daring

Perayaan Waisak 2564 BE/2020 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaksanakan oleh umat Buddha di kota itu secara daring (online) di rumah masing-masing, di tengah adanya wabah virus corona jenis baru (COVID-19).
Selengkapnya baca di sini

4. Pasien COVID-19 yang sembuh 2.381 orang, jumlah kasus capai 12.776
Jumlah pasien COVID-19 yang sembuh bertambah 64 menjadi 2.381 orang sedangkan jumlah kumulatif kasus infeksi virus corona di Indonesia bertambah 338 menjadi 12.776 hingga Kamis pukul 12.00 WIB menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selengkapnya baca di sini

5. Sejumlah pejabat berkolaborasi nyanyikan lagu "Ra Mudik Ra Popo"
Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat berkolaborasi menyanyikan lagu "Ra Mudik Ra Popo" yang diciptakan musisi Herry Yamba, untuk mengajak masyarakat agar tidak melakukan mudik selama masa pandemi COVID-19.
Selengkapnya baca di sini

6. Edaran Menaker buka peluang dialog soal THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis surat edaran (SE) tentang tunjangan hari raya (THR) yang menyatakan perusahaan harus membayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan meski bisa dilakukan dialog jika perusahaan tidak mampu membayar pada waktu yang ditentukan.
Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020