Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyerahkan bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan dan anak yang terdampak COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.

"Bantuan ini untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak pada masa pandemi COVID-19 tetap terpenuhi," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga sebagaimana dipantau melalui siaran langsung akun Youtube Kemen PPPA di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPPPA fokuskan anggaran untuk tangani COVID-19 pada perempuan-anak

Bintang mengatakan pemerintah melalui berbagai program sudah memberikan bantuan yang sifatnya umum seperti bantuan langsung tunai, dana desa, Program Keluarga Harapan, dan lain-lain untuk masyarakat terdampak COVID-19.

Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kemudian memberikan bantuan kebutuhan spesifik untuk perempuan dan anak yang terdampak COVID-19.

"Bantuan ini fokus dulu di Jakarta karena keterbatasan di Kementerian. Mudah-mudahanini menjadi embrio untuk menjadi contoh bahwa masyarakat tidak hanya memerlukan kebutuhan pokok, tetapi juga perlu kebutuhan spesifik untuk tumbuh kembang anak dan kesehatan reproduksi perempuan," tuturnya.

Di tengah penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah, Bintang mengatakan dana dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk disalurkan ke daerah tidak akan dipotong.

Baca juga: KPPPA: Mendongeng bisa siasati kebosanan anak saat pandemi COVID-19

"Kami berharap dana dekonsentrasi di daerah juga diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak yang terdampak COVID-19," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan pihaknya menyiapkan 1.134 paket bantuan.

"Paket bantuan berupa susu; makanan tambahan bergizi seperti kacang hijau, biskuit, dan sereal; pembalut; dan beberapa barang lainnya," jelasnya.

Penyaluran bantuan tersebut masih dilakukan kepada kelompok terdampak COVID-19 di wilayah DKI Jakarta yang merupakan zona merah penularan COVID-19.

Bantuan diberikan kepada kelompok-kelompok rentan antara lain anak, balita, anak yang memerlukan pelindungan khusus, perempuan lansia, perempuan kepala rumah tangga, perempuan penyandang disabilitas, dan perempuan prasejahtera.

"Bantuan diberikan berdasarkan data yang diberikan dan diverifikasi oleh para lembaga mitra Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terpilah berdasarkan jenis kelamin dan usia," katanya. (T.D018)

Baca juga: Molin KPPPA dikerahkan untuk sosialisasi pencegahan COVID-19
Baca juga: KPPPA bentuk relawan untuk penanganan COVID-19
Baca juga: KPPPA terapkan konferensi video cegah penyebaran COVID-19

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020