Medan (ANTARA News) - Enam terdakwa pelaku anarkis aksi dalam unjuk rasa pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) di gedung DPRD Sumut pada 3 Februari 2009 divonis masing-masing lima tahun penjara.

Vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, itu lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keenam terdakwa masing-masing Supri Andi Hutapea (20), Tofan Megayanto (24), Matatia Januari Sibuea (27), Dedi Lumbantungkup (20), Maraga Banjarnahor (24) dan Lintong Adelman Lumbantoruan (27).

Majelis hakim PN Medan diketuai Haris Mardianto, SH dalam amar putusannya mengatakan keenam terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti menggagalkan sidang paripurna DPRD Sumut.

Selain itu, dalam peristiwa yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat itu para terdakwa yang masih berstatus mahasiswa secara bersama-sama juga melakukan pengrusakan di ruangan sidang utama gedung DPRD Sumut.

Menurut hakim, para terdakwa juga dipersalahkan melanggar Pasal 146 (mencerai beraikan sidang) junto Pasal 55 (secara bersama-sama) ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah merusak citra Sumut dalam proses berdemokrasi terkait rencana pembentukan Protap.

Sebagai mahasiswa mereka semestinya memberikan contoh yang baik dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, masih berstatus mahasiwa dan masih memiliki masa depan yang panjang.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum keenam terdakwa, Rajendar Sing, SH mengatakan akan melakukan banding. "Hukuman lima tahun penjara itu sangat berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009