Mentok, Babel (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS) Babel .

"Mantan pimpinan PT BPRS Babel cabang Mentok, Kurniati Hanum saat ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah dilakukan proses penyidikan yang memakan waktu sekitar dua tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Octavianne di Mentok, Senin.

Menurut dia, pihaknya akan sesegera mungkin mengajukan penuntutan mengingat proses penyidikan yang terlalu lama tersebut.

Baca juga: Kejati DKI: Perkara pidsus menurun selama COVID-19

Tersangka merupakan mantan Pimpinan BPRS Babel cabang Mentok periode 2014-2018 yang pada proses penyidikan ditemukan dugaan dua perbuatan tindak pidana korupsi.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri bangka Barat, Agung Dhedi Dwi Handes dugaan dua kasus tersebut, yang pertama mengenai program kegiatan fasilitas sarana dan alat bantu penangkap ikan antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan PT BPRSB cabang Mentok pada 2012 hingga 2015.

Pada program kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat dengan PT BPRSB cabang Mentok, bank tersebut bertindak sebagai penyalur bantuan.

Baca juga: Mantan Kades Pedataran dititipkan ke Rutan Baturaja diduga korupsi DD

"Secara teknis, program bantuan untuk para nelayan tersebut setelah disalurkan, kelompok nelayan penerima bantuan akan mengangsur pinjaman yang dikelola bank tersebut," katanya.

Setelah dikelola PT BPRSB, dana tersebut seharusnya disetorkan kembali ke kas daerah, namun pada praktiknya justru PT BPRS memanfaatkan setoran dari para nelayan itu untuk kepentingan pribadi.

Temuan kasus kedua, katanya, ada dugaan praktik pembiayaan fiktif yang mencapai sebanyak 46 register pembiayaan atau pencairan pembiayaan yang setelah ditelusuri rekam jejaknya ternyata fiktif.

Baca juga: KPK tak mematok batas waktu tangkap buronan kasus korupsi

"Pada kasus kedua tidak ada hubungannya dengan kasus pertama, dalam kasus kedua ini kami tidak ditemukan nasabah yang mengajukan pembiayaan, nasabah hanya dicatut namanya dan tidak pernah mengajukan pembiayaan, dan sampai saat ini status pembiayaan macet," katanya.

Dalam dua kasus tersebut, tersangka diduga telah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp5.684.000.000.

"Dalam proses penyidikan, kami sudah mendapatkan alat bukti hasil audit, berdasarkan keterangan ahli keuangan negara, OJK dan auditor BPKP," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020