Penolakan pemudik tersebut untuk melindungi masyarakat Kabupaten Lebak agar tidak terpapar penularan COVID-19 karena bisa menimbulkan kematian
Lebak, Banten (ANTARA) - Sejumlah petugas di posko perbatasan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan pemeriksaan pengemudi dan penumpang kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk mencegah pemudik dari wilayah zona merah penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

"Kami memutarbalikkan empat kendaraan yang diduga pemudik," kata koordinator petugas pemeriksaan di perbatasan posko Citeras Kabupaten Lebak, Dion, Senin.

Pemeriksaan setiap kendaraan pribadi maupun angkutan umum itu dilakukan guna mencegah pemudik dari wilayah zona merah penyebaran COVID-19, terlebih kini diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Para pemudik zona merah itu berasal dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bogor, Depok dan Bandung.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan penumpang di antaranya mencek suhu tubuh dan penyemprotan kendaraan dengan cairan disinfektan.

"Kami selama delapan jam melakukan pemeriksaan sebanyak 301 kendaraan mulai motor, mobil pribadi,truk dan bus, namun empat di antaranya diputarbalikkan," katanya.

Abdul (30) warga Tangerang mengaku bahwa dirinya terpaksa diputarbalikkan oleh petugas di posko perbatasan Citeras, karena tidak dilengkapi surat izin kesehatan yang dikeluarkan puskesmas maupun rumah sakit setempat untuk mudik ke Banten selatan itu.

Untuk itu, dirinya yang menggunakan sepeda motor kembali ke Tangerang untuk mengurus kelengkapan izin kesehatan tersebut.

"Kami lebih baik kembali ke Tangerang dan besok bisa mudik ke kampung halaman dengan mengurus kelengkapan izin kesehatan itu," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani menegaskan pemerintah daerah menolak pemudik Lebaran dari wilayah zona merah penyebaran COVID-19 untuk melindungi masyarakat di daerah ini agar tidak terjangkit penularan penyakit yang mematikan itu.

Ia menegaskan penolakan pemudik tersebut untuk melindungi masyarakat Kabupaten Lebak agar tidak terpapar penularan COVID-19 karena bisa menimbulkan kematian.

Selama ini, wilayah zona merah cukup berbahaya dan jika satu orang positif terpapar COVID-19 dan kemudian mudik ke kampung halaman maka akan menularkan virus tersebut kepada warga setempat.

"Kami melakukan pengawasan dan memperketat penjagaan di posko perbatasan agar warga yang tinggal dari wilayah zona merah tidak mudik ke Kabupaten Lebak," demikian Dede Jaelani.

Baca juga: Warga Lebak-Banten di perantauan diimbau MUI tak mudik Lebaran

Baca juga: Gubernur surati bupati se-Banten atasi penyebaran corona di desa

Baca juga: Dua dokter di Lebak positif COVID-19


Baca juga: Dari semula tiga, kasus PDP COVID -19 di Lebak-Banten bertambah tujuh

Pewarta: Mansyur Suryana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020