Bandung (ANTARA) - Tim Kuasa hukum Ferdian Paleka cs meminta kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung agar kliennya dijadikan tahanan kota dengan tidak ditahan di sel.

Salah seorang Kuasa Hukum Ferdian Paleka cs, Rohman Hidayat mengatakan bahwa permintaan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan. Menurutnya permintaan tersebut diajukan karena adanya perundungan di sel tahanan.

"Kita hari ini sudah mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan ke tahanan kota saja. Kan pengertian tahanan kota itu tidak ditahan di rumah tahanan negara," kata Rohman di Bandung, Senin.

Baca juga: Ditetapkan tersangka, Ferdian Paleka terancam 12 tahun penjara
Baca juga: Polisi benarkan ada perundungan Ferdian Paleka di sel tahanan
Baca juga: Orang tua akan ajukan penangguhan penahanan Ferdian Paleka cs


Apabila disetujui, ia memastikan ketiga orang tersangka kasus 'prank' sembako berisi itu, yakni Ferdian, TF, dan A, bakal mendapat pengawasan dari orang tuanya masing-masing.

"Pada dasarnya kejadian kemarin (perundungan) kan ternyata di sini juga terjadi, keselamatan tersangka juga ya, untung saja kan kemarin tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata dia.

Pada saat pengajuan penangguhan penanganan ke Polrestabes Bandung, dia mengatakan para orang tua juga sempat bertemu ketiga orang tersangka. Menurut Rohman, kondisi para tersangka dalam keadaan yang baik secara psikologis.

"Mereka sudah bisa ditemui keluarga dan ngobrol. Lalu mereka sudah berada di sel terpisah dengan pelaku perundungan," kata dia.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perundungan Ferdian Paleka cs di dalam sel tahanan.

"Sudah kita proses untuk anggota polisi, mulai anggota jaga sampai dengan atasannya," kata Ulung.

Atas kejadian tersebut, Ulung menyampaikan pihaknya telah memperketat sel tahanan dengan tidak menerima barang apapun dari luar. Pasalnya sejak adanya COVID-19, kunjungan tahanan tidak diperbolehkan dan diganti dengan diperbolehkannya makanan dari luar masuk ke sel tahanan.

"Kita ketatkan dengan tidak menerima makanan dari luar atau dari pengunjung," kata dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020