Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memastikan perlindungan dan pemberian bantuan bagi seluruh WNI, termasuk pekerja migran ilegal, yang terdampak aturan pembatasan pergerakan (MCO) di Malaysia guna menahan laju penularan COVID-19.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menegaskan bahwa pemerintah Indonesia wajib memberikan bantuan kepada seluruh WNI yang terdampak, tanpa melihat statusnya sebagai pekerja legal atau ilegal (undocumented).

“Dalam hal ini, kami juga sudah mengidentifikasi bahwa pekerja migran Indonesia yang berstatus undocumented dan pekerja harian lepas adalah salah satu kelompok yang paling terdampak kebijakan MCO. Oleh karena itu, mereka menjadi sasaran utama bantuan kita,” tutur Judha dalam konferensi pers daring dari Jakarta, Rabu.

Mengakui bahwa data merupakan tantangan terbesar dalam upaya perlindungan WNI khususnya di Malaysia, Judha menyatakan bahwa pemerintah melalui KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan platform pendataan daring agar setiap WNI bisa mendaftarkan diri mereka dan tercatat dalam sistem KBRI.

Sejak aturan MCO diberlakukan di Malaysia pada Maret lalu, pemerintah melalui enam perwakilan di Malaysia yaitu KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, KJRI Johor Bahru, KJRI Kota Kinabalu, KJRI Kuching, dan KRI Tawau telah menyalurkan bantuan bahan pangan kepada WNI yang termasuk kelompok rentan.

Sejak awal April hingga saat ini, total WNI yang mendapat bantuan pangan dari perwakilan RI maupun dari komunitas Indonesia di Negeri Jiran telah mencapai 348.843 penerima.

“Untuk itu, perwakilan RI bekerjasama dengan seluruh komunitas dan meningkatkan jumlah bantuan, menyesuaikan dengan kebijakan MCO yang sudah diperpanjang pemerintah Malaysia,” kata Judha.

Sementara itu, per 13 Mei 2020, terdapat 108 WNI yang positif terinfeksi COVID-19. Dari jumlah tersebut, 27 orang sembuh, 79 orang masih dirawat, dan dua meninggal dunia.

Baca juga: Peneliti: Pemerintah harus beri perlindungan kesejahteraan PMI
Baca juga: 284 PMI ilegal dideportasi dari Malaysia melalui Tanjungpinang
Baca juga: KBRI Kuala Lumpur tegaskan belum ada perintah pemulangan WNI


Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020