Tidak ada sanksi denda
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan tak ada sanksi denda bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah di laksanakan.

"Tidak ada sanksi denda . Yang ada ialah sanksi administrasi berupa penahanan KTP sementara dan karantina mandiri atau diminta putar balik bagi mereka yang melanggar," kata Pelaksana Harian Tim Gugus Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat.

Dia pun menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada petugas yang meminta uang atau menerapkan sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar PSBB.

Pernyataan itu diungkapkan wanita yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya terkait adanya dugaan pungutan atau permintaan uang oleh oknum petugas kepada salah seorang warga yang melanggar aturan PSBB.

Baca juga: Jumlah pasien positif COVID-19 di Palangka Raya capai 29 orang

Baca juga: Delapan pasien COVID-19 di Palangka Raya sembuh


Emi menerangkan bahwa pihaknya juga telah mengklarifikasi langsung kepada warga atas nama Ayub yang sebelumnya dikabarkan dimintai uang saat KTP-nya di tahan karena tak menggunakan masker saat PSBB.

"Setelah kami klarifikasi langsung, warga bernama Ayub dihentikan petugas di pos chek point Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng karena tidak pakai masker. Sesuai aturan berlaku, pelanggar dikenakan sanksi penahanan KTP dan disuruh kembali mengambil KTP-nya setelah mengenakan masker," katanya.

Ayub pun membenarkan bahwa dirinya tidak dimintai uang saat dirinya dikenakan sanksi penahanan KTP karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Saya tidak dimintai uang. Hanya saya dibilangi teman kalau biasanya kalau KTP ditahan, saat mengambil harus bayar denda," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah meminta masyarakat daerah setempat selalu mematuhi peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan.

"Kami mengajak masyarakat selalu menaati dan mematuhi aturan PSBB. Upaya pemerintah tidak akan maksimal tanpa peran serta masyarakat," kata Umi.

Masyarakat di "Kota Cantik" juga diminta bersabar dan dapat menahan diri untuk tetap di rumah jika tidak ada kegiatan mendesak. Hal ini sebagai upaya meminimalkan potensi penularan COVID-19 yang tidak dapat ditebak dari mana dan siapa yang menularkan.

Jika masyarakat selalu menaati dan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar serta selalu menjalankan protokol pencegahan dan penanggulangan, penyebaran virus dari Wuhan, China di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah akan dapat ditekan.

Sehingga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan pemerintah Palangka Raya selama 14 hari terhitung sejak Senin (11/5) tak perlu diperpanjang.

"Dengan selalu mematuhi anjuran dan aturan pemerintah, itu artinya kita sudah menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain. Setidaknya mari jaga diri kita dan keluarga dari paparan dan ancaman COVID-19," kata Umi.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya siapkan 10.000 masker untuk warga
 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020