Pandemi COVID-19 tidak dapat terelakkan membawa dampak signifikan terhadap kinerja perseroan
Jakarta (ANTARA) - Maskapai Garuda Indonesia segera mengajukan opsi perpanjangan waktu pelunasan sukuk global "Garuda Indonesia Global Sukuk Limited" senilai 500 juta dolar AS yang akan jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2020.

Usulan perpanjangan waktu pelunasan sukuk global diajukan untuk jangka waktu minimal tiga tahun dan disampaikan melalui proposal permohonan persetujuan (consent solicitation) kepada pemegang sukuk (sukuk holder).

"Pandemi COVID-19 tidak dapat terelakkan membawa dampak signifikan terhadap kinerja perseroan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Namun demikian, ujar Irfan, pihaknya sangat optimistis perseroan dapat melewati fase ini dengan baik dan dapat semakin adaptif serta siap berakselerasi pada kondisi "The New Normal" ini dengan memastikan peluang bisnis berjalan maksimal.

Ia menjelaskan, usulan perpanjangan waktu pelunasan disampaikan melalui Singapore Exchange (SGX) dengan informasi keterbukaan di Indonesia Stock Exchange (IDX) dan kepada ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proposal perpanjangan waktu pelunasan global sukuk akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk yang akan dilaksanakan pada akhir masa "grace period" pada 10 Juni 2020.

"Melalui permohonan persetujuan (consent solicitation) atas sukuk ini, Garuda Indonesia dapat memperkuat pengelolaan rasio likuiditas perseroan di skala yang lebih favourable sehingga kami dapat mengoptimalkan upaya peningkatan kinerja dengan lebih dinamis", ujar Irfan.

Baca juga: Garuda rumahkan sementara karyawan berstatus kontrak sejak 14 Mei
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR sebut Garuda perlu restrukturisasi bisnis

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020