Medan (ANTARA) - Dua pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Henri (28) yang jenazahnya ditemukan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat pada Jumat (15/5), terancam hukuman mati.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Rabu mengatakan, kedua pelaku yakni AAH (20) dan AP (DPO). Keduanya dijerat pasal berlapis karena melakukan pembunuhan berencana dengan motif menguasai barang milik korban.
 
"Para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (4) dan atau Pasal 338 JO 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Ronny mengungkapkan, peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (13/5), saat itu korban datang ke bengkel tersangka untuk memperbaiki mobil miliknya yakni Daihatsu Xenia No. Pol BK 1446 Jl warna biru langit.
 
Pada saat itu juga tersangka AP langsung memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri. Tak sampai disitu, tersangka AP dibantu tersangka AAH kembali memukul korban dengan menggunakan palu dan skop.
 
Selanjutnya tersangka AP mengambil seutas tali berwarna hijau dari jemuran di belakang rumah dan kemudian menjerat leher dan mengikat korban hingga korban meninggal dunia.
 
Kemudian para tersangka menyeret korban dan menyembunyikan korban di sudut ruang bengkel dengan kelambu mobil milik korban.
 
Selanjutnya tersangka AP membawa mobil korban dan menjualnya seharga Rp59 Juta dan memberikan Rp200 Ribu kepada tersangka AAH sebelum melarikan diri.
 
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka AAH, sementara tersangka AP masih dalam pencarian, demikian Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar.
 
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020