terdaftar melalui RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Kelapa Gading membayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris Adharul Anam, perawat ICU Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kelapa Gading yang bertugas merawat pasien COVID-19.

Rilis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan santunan diserahkan langsung melalui aplikasi virtual oleh Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Sumarjono kepada Saiful Amin, orang tua dari almarhum, yang disaksikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan dan Ronald Reagen selaku Direktur RS Mitra Keluarga Kelapa Gading pada Senin (18/5).

Almarhum Adharul Anam, 26 Tahun, meninggal dunia pada tanggal 8 April 2020 akibat terpapar COVID-19 saat bertugas merawat pasien di ruang ICU RS Mitra Keluarga Kelapa Gading setelah sebelumnya mendapatkan penanganan dari tim medis.

Baca juga: BPJAMSOSTEK antisipasi lonjakan klaim JHT akibat gelombang PHK
Baca juga: BPJAMSOSTEK kembali bagikan sembako kepada masyarakat


“BPJAMSOSTEK turut berduka atas wafatnya Saudara Adharul Anam, perawat pada ruang ICU yang bertugas di garis terdepan untuk memberikan perawatan bagi pasien COVID-19. Almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang terdaftar melalui RS Mitra Keluarga Kelapa Gading,” ujar Sumarjono.

Adapun besaran santunan yang dibayarkan kepada ahli waris sebesar Rp286,1 Juta yang meliputi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Disamping itu ahli waris akan mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya dari BPJAMSOSTEK.

Pada kesempatan tersebut, Sumarjono juga menyampaikan apresiasinya kepada RS Mitra Keluarga Kelapa Gading yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJAMSOSTEK.

“Atas kejadian ini, kami berharap seluruh tenaga medis dan non medis yang bekerja pada masa penanganan pandemi COVID-19 dapat diberikan perlindungan BPJAMSOSTEK. Ini dikarenakan mereka berada di garis terdepan sehingga memiliki risiko tinggi terpapar pada saat menangani dan merawat pasien COVID-19,” ujar Sumarjono.

BPJAMSOSTEK sebelumnya juga memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 8.000 relawan COVID-19 yang bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai wujud bela negara dengan pendanaan yang bersumber dari insan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banten bantu perusahaan laksanakan K3 cegah COVID-19
Baca juga: Serikat Pekerja BPJAMSOSTEK bagikan bahan pokok
Baca juga: 100 APD baju hazmat disalurkan BPJAMSOSTEK Cikupa untuk Tangerang

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020