Teluk Wondama, Papua Barat (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, memutuskan untuk meniadakan shalat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah menyusul temuan tiga kasus positif virus Corona pada Sabtu (23/5).

Umat muslim ditekankan melakukan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, sebagaimana tausyiah MUI Papua Batat

“Kami sudah putuskan untuk solat Idul Fitri di masjid dan mushola dibatalkan dan diganti solat Id di rumah masing-masing. Imbauan kami ini, alhamdulilah diterima dengan baik bahwa tujuan kita adalah mendukung upaya Pemda Kabupaten Teluk Wondama untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Ketua MUI Teluk Wondama, H Abudin Ohoimas, di Manggurai, Sabtu malam.

Baca juga: Pemkot Padang laksanakan takbiran secara virtual

Sebelumnya Bupati Teluk Wondama, Bernadus Imburi, telah meneken surat edaran yang mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H/2020 secara bersama-sama di masjid dan mushala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan adalah status Teluk Wondama yang masih bebas dari virus Corona alias belum memiliki kasus konfirmasi positif sebagimana tausyiah dari MUI Papua Barat.

Baca juga: Dewan masjid Kupang dukung shalat Id di rumah

Meski batal merayakan ibadah hari kemenangan secara berjamaah di masjid dan mushala, MUI setempat berharap seluruh umat Islam di Kabupaten Teluk Wondama bisa menerima dan memahami keputusan itu sebagai sesuatu yang baik untuk kepentingan banyak orang.

“Kami imbau umat Islam kita sikapi keadaan ini dengan positif, kita terima dengan ikhlas bahwa ini (Covid-19) adalah pemberian Allah sebagai teguran kepada kita umat manusia, “ ucap Ohoimas.

Baca juga: Imam Besar Masjid Istiqlal ajak masyarakat shalat Id di rumah

Pemerintah Kabupatan Teluk Wondama menyambut baik dan mengapresiasi keputusan MUI meniadakan Salat Idul Fitri 1441 H di masjid dan mushala demi mencegah penularan Covid-19.

“Kami menyambut itu dengan baik, bersyukur kepada Tuhan pihak MUI Teluk Wondama berpikir tentang keamanan dan keselamatan kita semua sehingga menggambil langkah yang tepat,“ ujar Imburi dalam konferensi pers di kediaman dinasnya di Manggurai, Sabtu malam.

Bupati berpandangan keputusan yang diambil MUI Wondama merupakan langkah yang bijak mengingat Kabupaten Teluk Wondama sudah menjadi zona merah Covid-19 dengan tiga kasus konfirmasi positif per 23 Mei 2020.

Baca juga: Pemkot Balikpapan tegaskan tak ada Shalat Id di masjid atau lapangan

“Kita mendukung apa yang sudah diputuskan MUI Cabang Teluk Wondama walaupun keputusan itu bukan dari pemerintah daerah melalui surat edaran karena waktu sudah sempit jadi kita mendukung pelaksaan sholat Idul Fitri besok dilaksanakan di rumah masing-masing,“ ucap dia.

Pewarta: Toyiban
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020