Bandung (ANTARA News) - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto tidak mempedulikan remisi yang diperolehnya selama tiga bulan.

"Saya tidak peduli dengan remisi. Yang penting saya bisa bebas secepatnya dari tempat ini," ujar Pollycarpus saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Untuk penanganan kasus yang menempa dirinya, Pollycarpus tidak berkomentar banyak. Dirinya menyerahkan seluruh kasusnya kepada Kuasa Hukum agar menuntaskanya. "Biar Kuasa Hukum saya saja yang menuntaskan masalah ini hingga tuntas," singkatnya.

Sementara itu menurut Kepala Lapas Sukamiskin, Murdjito mengatakan Pollycarpus mendapatkan remisi selama tiga bulan. Dia juga, lanjut Kalapas, sudah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 23 Mei 2008 dengan vonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung.

"Remisi untuk Pollycarpus selama tiga bulan dari 20 tahun vonis pengadilan terkait pembunuhan aktivis HAM Munir," ungkapnya.

Pollycarpus adalah salah satu dari 472 narapidana kelas 1 Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi pada HUT ke-64 RI.

Menurut Murdjito dari total penghuni di lapas tersebut yaitu 508 orang, yang memperoleh remisi saat HUT RI ke-64 ini sebanyak 472 orang. Selain itu, sebanyak 10 orang berhak mendapatkan remisi bebas.

"Untuk remisi 6 bulan ada 34 orang, 5 bulan 102 orang, 4 bulan 93 orang. Untuk 3 bulan ada 155 orang, 2 bulan 78 orang dan 1 bulan ada 10 orang," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf dalam sambutanya mengatakan kepada para penghuni Lapas Sukamiskin yang menjalani hukuman agar tabah dan bisa berperilaku lebih baik.

"Saya berharap kepada penghuni lapas untuk berperilaku lebih baik. Apabila sudah keluar nanti jangan sampai melakukan hal yang sama," ujar Dede.

Dalam pemberian remisi HUT RI ke-64 tersebut, Dede Yusuf, memantau kamar yang dihuni oleh para tahanan Lapas Sukamiskin.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009