Ini bukan gakkum (penegakkan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan)
Jakarta (ANTARA) - TNI dan Polri menyiagakan 340 ribu personelnya di empat provinsi untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di masa kenormalan baru.

Empat provinsi itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat serta Gorontalo, dan pada 25 kabupaten/ kota‎. Ribuan personel TNI dan Polri ini ditugaskan untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat di 1.800 lokasi keramaian seperti pasar, mal hingga tempat wisata. Pengerahan para personel TNI Polri ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta peran TNI/Polri untuk mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penyebaran COVID-19 di era kenormalan baru.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi kemarin untuk memastikan menuju normal baru, Presiden perintahkan TNI dan Polri ada di setiap ‎keramaian untuk lebih mendisiplinkan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan sehingga masyarakat bisa tetap beraktivitas, namun aman dari penularan COVID-19," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Skrining-diagnosis berperan strategis di normal baru, kata Menristek

Ribuan aparat ini dipastikan bukan untuk melakukan penegakan hukum melainkan mengedepankan edukasi agar masyarakat terbiasa untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Ketaatan dan kedisiplinan masyarakat diyakini merupakan kunci keberhasilan di masa kenormalan baru menghadapi COVID-19.

"Ini bukan gakkum (penegakkan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan)," kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Penempatan anggota TNI dan Polri di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Baca juga: Penerapan normal baru, PDIP dukung kebijakan Jokowi

Kombes Ahmad Ramadhan menambahkan, cara edukasi yang diberikan aparat di lapangan akan menyesuaikan dengan Keputusan Menkes Nomor 328 tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja, Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberhasilan Usaha pada Situasi Pandemik.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan kesadaran sendiri.

"Kami imbau masyarakat patuh dan disiplin. Polri akan bertindak persuasif agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Kalau ada yang tidak patuh, Polri akan melakukan tindakan sesuai ketentuan," ujar Ramadhan menegaskan.

Baca juga: Pelibatan TNI/Polri dalam penerapan normal baru disiplinkan warga

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020