ANTARA - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis, (28/5), menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP. Ia disidang dalam satu dakwaan bersama eks Caleg PDIP, yang juga mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.  Wahyu Setiawan didakwa menerima suap, melalui perantara Agustiani, senilai 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta. (Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Edwar Mukti Laksana)