Meulaboh (ANTARA) - Bupati Aceh Barat Haji Ramli M.S. mengaku sejumlah oknum tertentu mendatanginya, kemudian berusaha memeras dirinya dengan meminta uang sebesar Rp800 juta terkait dengan kasus debt collector (penagih utang).

Uang yang diminta tersebut sebagai salah satu syarat agar insiden kericuhan di pendapa bupati dengan seorang penagih utang yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2020 bisa berjalan lancar.

“Pada hari Rabu (27/5) saya ke Sungai Mas untuk bertemu seorang pimpinan pesantren, kemudian ada seorang utusan rekan korban dari Beutong Ateuh (Nagan Raya) meminta perdamaian dengan catatan saya harus bayar Rp500 juta kepada mereka,” kata Bupati Ramli M.S. di Meulaboh, Jumat.

Baca juga: Polda Kalsel bakal tindak "debt collector" bikin resah

Menurut dia, permintaan uang sebesar itu tidak logis mengingat dirinya tidak pernah memiliki utang dengan pihak yang meminta berdamai. Di lain pihak, tidak ada sangkut paut apa pun dengan pihak yang mengaku akan memediasi masalah ini sebagai jalur perdamaian.

Ia menilai upaya perdamaian dengan mengharuskan membayar biaya senilai ratusan juta tersebut merupakan pemerasan terhadap dirinya. Pasalnya, untuk bisa melakukan sebuah perdamaian, tidak perlu mengeluarkan uang hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Selain meminta uang damai Rp500 juta, utusan yang tidak tersebut juga meminta kepada dirinya sebagai uang biaya pencabutan perkara sebesar Rp300 juta.

“Jadi, kalau saya jumlahkan, uang damai yang diminta untuk saya ini mencapai Rp800 juta,” kata Ramli M.S.

Meskipun demikian, dia mengaku sudah mulai mengetahui aktor politik di balik peristiwa tersebut, termasuk aktor utama dalam persoalan ini.

Tidak hanya itu, Ramli juga mengaku sudah didatangi oleh dua orang saksi kunci dalam insiden kericuhan saat dia didatangi oleh seorang penagih utang di pendapa bupati.

Salah satu saksi kunci berinisial A, kata Ramli, mengaku ingin menjumpai pelapor yang melaporkan perkara ini ke polisi untuk menjembatani perdamaian.

Karena memiliki iktikad dan niat baik, Ramli M.S. mempersilakan upaya tersebut.

Baca juga: OJK minta kreditur tidak gunakan debt collector dampak COVID-19

Karena tidak tahan dengan upaya pemerasan itu, Bupati Aceh Barat siap melanjutkan proses hukum terhadap masalah yang menimpanya agar persoalan ini menjadi jelas, serta tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Jika kasus ini berjalan damai, alhamdulillah. Kalaupun dilanjutkan, saya juga sudah siap. Karena di dalam video yang beredar itu saya bisa membuktikan bahwa saya tidak melakukan pemukulan seperti yang diisukan,” kata Ramli M.S. menegaskan.

Ramli menjelaskan bahwa pada saat kejadian itu hanya berusaha melindungi diri dengan cara mendorong tangan penagih utang agar tidak memukulinya.

Apalagi, lanjut dia, utang yang dituduhkan kepada dirinya sama sekali tidak pernah ditandatangani dan tidak pernah diminta seperti yang dituduhkan kepada dirinya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020