setiap instrumen stimulusyang sudah direncanakan pemerintah harus segera dilaksanakan untuk membantu meringankan beban... para pelaku UMKM
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dinilai perlu untuk mempercepat penyaluran stimulus seperti subsidi bunga kredit, penundaan angsuran pokok, dan penjaminan kredit modal kerja kepada UMKM di berbagai daerah di tengah pandemi COVID-19.

"Sudah jelas bahwa sektor UMKM perannya sangat besar dalam menggerakkan ekonomi nasional, tetapi mereka memang sangat rentan terdampak pandemi ini. Maka, setiap instrumen stimulus yang sudah direncanakan pemerintah harus segera dilaksanakan untuk membantu meringankan beban operasional maupun finansial para pelaku UMKM yang semakin hari semakin tertekan," kata Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu berpendapat bahwa mempercepat penyaluran stimulus adalah upaya penyelamatan sektor riil dari tekanan COVID-19.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menyiapkan fasilitas penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi peminjam dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 juta atau disebut debitur ultra mikro dan UMKM yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

Baca juga: Menkop sebut 20 juta UMKM diprediksi belum dapat program pemulihan

Sedangkan pelaksanaan fasilitas tersebut dianggarkan sebesar Rp34,15 triliun yang rencananya akan diberikan kepada sekitar 60,66 juta rekening debitur UMKM dan disalurkan antara lain melalui perbankan, BPR, perusahaan pembiayaan, KUR, Ultra Mikro (UMi), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), dan Pegadaian.

Selain itu dalam aturan yang sama, pemerintah juga menyiapkan program penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Dalam skema tersebut, pemerintah memberikan penjaminan dengan menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk menjamin para pelaku UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.

Baca juga: Pemerintah siapkan Rp34 triliun relaksasi kredit bagi petani-nelayan

Dari sejumlah masukan yang diterima, kata dia, beberapa bank mengalami kendala dalam menjalankan stimulusnya, seperti dalam proses restrukturisasi kredit ada debitur pemohon yang harus memenuhi kewajiban untuk membayar angsurannya seperti biasa.

Ia mengharapkan pemerintah bersama lembaga terkait dapat mengevaluasi berkala pelaksanaan stimulus UMKM agar dapat dibenahi dan dapat memberikan manfaat yang meluas bagi kinerja perekonomian nasional ke depannya.

Baca juga: Menkop percepat transformasi UMKM hadapi pandemi COVID-19

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020