Jakarta (ANTARA) - Permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) beberapa hari terakhir membludak namun bukan berasal dari 11 sektor yang dikecualikan serta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak beberapa hari terakhir,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Sabtu.

Dari banyaknya permohonan yang masuk, Benni mengatakan, tidak sedikit yang ditolak karena banyak ketentuan tidak dipenuhi oleh warga yang mengajukan permohonan SIKM.

Di antaranya para pemohon yang mengajukan permohonan mewakili Asisten Rumah Tangga (ART) untuk kembali bekerja di Jakarta karena sebelumnya ART tersebut pergi ke kampung halamannya saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Kelurahan Lenteng Agung karantina empat pedagang tak kantongi SIKM
Baca juga: Ratusan kendaraan pemudik diminta putar balik di perbatasan Jakbar


Selain itu ada juga pemohon yang mengajukan sebagai warga pendatang di Jakarta, karena ingin bekerja di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

"Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Benni.

Karena itu, Benni mengatakan agar masyarakat sebelum mengajukan SIKM membaca terlebih dahulu persyaratan dan ketentuan yang dibutuhkan untuk membuat SIKM sehingga pelayanan para petugas perizinan dapat berjalan dengan maksimal.

Dia mengimbau kepada warga untuk membaca dengan seksama dan mempelajari perizinan SIKM pada website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan.

"Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan cepat dan tentunya juga membantu warga yang benar-benar memerlukan SIKM tersebut," katanya.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020