Jakarta (ANTARA) - Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menegaskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah pandemi COVID-19 harus menjamin kesehatan dan keselamatan serta kualitas pesta demokrasi tersebut.

"Pertama, keselamatan dan kesehatan seluruh pemangku kepentingan. Kedua, bagaimana kualitas pemilihan bisa tetap dijaga," katanya saat diskusi virtual bertajuk "PSBB: Pilkada Serentak Berisiko Berat", di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, persiapan untuk menjamin aspek kesehatan, keselamatan, dan kualitas tersebut harus benar-benar disiapkan sebelum tahapan pilkada dilanjutkan.

Baca juga: Komisi II DPR setuju Pilkada 2020 dilaksanakan 9 Desember

Ia mencontohkan dari segi aturan butuh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersendiri yang mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan dalam suasana pandemi.

"Saya mendengar PKPU untuk tahapan, program, dan jadwal pilkada sudah dalam proses improvisasi di Kemenkumham. Mudah-mudahan segera selesai," katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa PKPU terkait tahapan, program, dan jadwal pilkada tersebut sama sekali tidak memuat proses bagaimana setiap tahapan pilkada dijalankan sesuai protokol kesehatan di masa pandemi.

Baca juga: Kemendagri minta pemda dukung dan bantu KPU siapkan Pilkada 2020

"Kita juga tahu PKPU terkait tahapan, program, dan jadwal sama sekali tidak memuat proses bagaimana dijalankan, bagaimana penyelenggaraan pemilihan setiap tahapan, khususnya saat pandemi sehingga dibutuhkan PKPU yang lain. PKPU yang mengatur penyelenggaraan pilkada di masa darurat COVID-19," katanya.

Di sisi lain, Hadar mengingatkan bahwa yang dibutuhkan dan dipersiapkan untuk pelaksanaan pilkada di tengah pandemi bukan semata peraturan, tetapi menyangkut berbagai hal lain yang bersifat prinsip.

"Kalau dijalankan (Desember 2020) yang diperlukan bukan hanya peraturan saja. Banyak hal lain yang sangat prinsip yang diperlukan agar dalam pelaksanaannya semua berjalan efektif dan bisa berjalan sesuai harapan, terutama menyangkut keselamatan dan kesehatan kita semua dalam kondisi pandemi," katanya.

Baca juga: KPU ajukan tambahan anggaran Pilkada 2020 di tengah pandemi

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz menyampaikan pihaknya sedang menyusun segala kebutuhan tambahan untuk pelaksanaan Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Virya mengatakan bahwa tambahan anggaran ini sepenuhnya harus dibiayai pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebutuhan anggaran sebagai implementasi penerapan protokol COVID-19 dalam setiap tahapan pemilihan, kata dia, harus dirinci secara detail.

Baca juga: Mendagri: Pilkada 2020 tetap kedepankan protokol kesehatan

Selain itu, kata dia, penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi COVID-19 harus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan dipatuhi semua pihak sehingga risiko terpapar virus corona saat pelaksanaan tahapan pemilihan hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dapat dihindari.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020