Jakarta (ANTARA) - Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Nengemudi (SIM)-nya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa .

Hedwin mengatakan langkah itu ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak  mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu itu.

Baca juga: Hindari antrean saat PSBB, Polda Metro perpanjang masa berlaku SIM

Masyarakat dapat kembali mengurus peranjangan masa berlaku SIM-nya seperti biasa pada 29 Juni 2020, dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.

Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.

"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," kata Hedwin.

Baca juga: Masyarakat diminta tidak tergesa-gesa perpanjang SIM

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2020