Heru menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).....
Jakarta (ANTARA) - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.

"Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan pembelanjaan atau pembayaran, di antaranya untuk pembelian tanah dan bangunan, mengakuisisi perseroan, pembelian kendaraan bermotor, pembelian saham dan pembelian valuta asing (valas) serta pembiayaan lainnya hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2008-2018," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.



Heru Hidayat adalah pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS pada 2010-2018. Heru juga memiliki 15 perusahaan yang termasuk dalam Maxima Group.

Heru Hidayat merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Sejak 2008 sampai 2018, PT AJS telah mengumpulkan dana dari hasil produk PT AJS berupa produk "non saving plan", produk "saving plan", maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70

Hasil dari pengumpulan dana tersebut, PT AJS melakukan investasi dengan membeli saham-saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio yang telah diatur dan di bawah kendali Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro melalui Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS itu terjadi karena ada kesepakatan dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014.

Dalam melakukan pengaturan dan pengendalian investasi saham dan Reksa Dana PT AJS, Joko Hartono Tirto menggunakan 2 skema instruksi transaksi, yaitu pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham disampaikan langsung oleh Moudy Mangkey kepada manajer investasi, dan kedua menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada manajer investasi melalui pihak sekuritas (broker)

Untuk mendukung skema pengaturan tersebut, Joko Hartono menentukan broker yaitu yang dikendalikan Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono, antara lain 10 perusahaan sekuritas, dan menggunakan sejumlah nominee-nominee yang disiapkan dengan akun atas nama 75 individu dan perusahaan.

"Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008-2018 itu telah menimbulkan kerugian Negara cq PT AJS sebesar Rpp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008-2018 BPK RI," kata jaksa Roni.

Uang Rp16,807 triliun itu diterima Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui rekening atas nama Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan atas nama sejumlah nominee.

Selanjutnya selama kurun waktu 2010-2018, sejumlah uang yang diterima oleh Heru Hidayat, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dengan sejumlah cara.

Pertama, menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama terdakwa Heru Hidayat dan rekening pihak lain dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan melalui rekening atas nama Heru Hidayat dan nama-nama lain serta nama perusahaan lain.

Kedua, Heru Hidayat membelanjakan uang hasil korupsi itu dengan cara membeli tanah dan bangunan, yaitu tiga bidang tanah dan bangunan atas nama Heru Hidayat dan tiga bidang tanah dan bangunan atas nama Utomo Puspo Suharto.

Ketiga, membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membelanjakan 5 kendaraan bermotor atas nama Heru Hidayat dan orang lain.

Keempat, Heru Hidayat menukarkan ke dalam valutas asing (valas) uang hasil tindak pidana korupsi di PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang dananya berasal dari rekening atas nama Utomo Puspo Suharto, Tommy Iskandar Widjaja, dan PT Permai Alam Sentosa.

Kelima, melakukan pembelian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan, yaitu akuisisi PT SMR Utama Tbk (SMRU), akuisisi dan membeli aset perusahaan atas nama PT Gunung Bara Utama (GBU) dan akusisi PT Batutua Way Kanan Minerals (BWKM).

Keenam, melakukan pembelian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan, dengan memberikan sejumlah uang kepada Johanne Hidayat yang merupakan anak Heru Hidayat, kemudian digunakan untuk membeli 2 unit apartemen.

Ketujuh, melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan yang digunakan untuk pembayaran judi kasino di Marina Bay Sands.

Kedelapan, melakukan pembelian saham dan Reksa Dana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Atas perbuatannya, Heru didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Terhadap dakwaan tersebut, Heru menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020