Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016.

Dua saksi berprofesi sebagai karyawan swasta bernama Irene Dibayanti dan Yoga Dwi Hartiar. Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka HSO," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) dan menantunya atau swasta Rezky Herbiyono (RHE) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky, keduanya ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).

Baca juga: Nurhadi ditangkap, Mahfud salut terhadap KPK

Baca juga: Penyidik ungkap rekayasa penilaian aset sawit milik Nurhadi


Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020