ANTARA - Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta mulai Jumat (5/6) hingga akhir Juni mendatang, sistem​ pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap mulai diberlakukan untuk pengendara mobil dan motor. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Erlangga Bregas Prakoso/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)