Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang ke laut
Karimun (ANTARA) - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di Perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun.

Demikian yang disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media yang berlangsung di Lobby Markas Komando Lanal TBK Jalan Nusantara No.1 Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Danlantamal IV mengungkapkan kronologis penangkapan berawal pada saat Tim F1QR melaksanakan patroli rutin di wilayah kerja Lanal TBK, Senin (8/6) sekitar pukul 04.20 WIB. Lalu tim mendeteksi ada satu unit speed boat atau kapal cepat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut.

Baca juga: Polisi ungkap penyelundupan 71 kilogram sabu modus ekspedisi sembako

Kemudian dilaksanakan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB, Tim F1QR Lanal TBK berhasil menghentikan kapal cepat tersebut pada posisi koordinat 1º.7’.206”N - 103º,24’.446”S di sebelah selatan Pulau Karimun Anak, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlihat gelagat mencurigakan.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang ke laut," ungkap Danlantamal IV.

Lanjutnya, tim melakukan penyisiran di sekitar pesisir perairan Karimun Anak (bekas lintasan speed boat tersebut) dan ditemukan dua kantong plastik kemasan teh China berwarna hijau di tempat yang berbeda (berdekatan).

"Selanjutnya ketiga pelaku beserta speed boat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman," ucapnya.

Baca juga: Bea Cukai dan BNN menggagalkan penyelundupan 12 kg sabu-sabu di Aceh

Kepada petugas, para pelaku mengaku sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line). Setelah itu, dibawa boat penerima menuju Karimun, Provinsi Kepri.

Pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM20.000 atau setara dengan Rp66.000.000 dalam setiap aksinya. Modusnya masih sama seperti tahun yang lalu yaitu berpura-pura sebagai nelayan yang sedang mencari ikan.

"Tiga pelaku berinisial M.S, H, dan NS berikut barang bukti nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri," ujarnya.

Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BNN-Bea Cukai gagalkan penyelundupan 32 kg sabu-sabu dari Malaysia

Pewarta: Ogen
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020