Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya akan menindak tegas keluarga atau siapa pun yang terbukti membawa jenazah pasien COVID-19, kemudian memakamkannya secara normal atau nonprotokol.

"Tidak ada yang boleh mengambil jenazah terkena COVID-19 dari rumah sakit. Oknum Yang memprovokasi dan mengambil jenazah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri, Jumat.

Hal itu dikemukakan Kapolresta pada apel Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di kota setempat terkait dengan kasus keluarga yang jemput paksa jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit untuk dimakamkan secara nonprotokol.

Baca juga: Pengurus RSIJ: Pemulasaran jenazah COVID sah meski tak dimandikan

Diitegaskan pula bahwa setiap yang dilakukan petugas yang tergabung di Tim Gugus Tugas semata-mata untuk kepentingan dan keamanan masyarakat, bukan untuk kepentingan petugas.

Menurut dia, pemakaman pasien COVID-19 secara normal akan berisiko terjadi penularan virus, baik bagi petugas maupun pihak keluarga.

Untuk itu, Kapolresta meminta masyarakat untuk menyerahkan pemakaman jenazah COVID-19 kepada petugas.

"Kejadian kemarin adalah yang terakhir. Jangan sampai terulang. Apabila terulang lagi, kami harus memberikan tindakan tegas," kata Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri.

Baca juga: Polisi pastikan penjemputan paksa jenazah COVID-19 tidak akan terulang

Kapolresta melanjutkan, "Ingat bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk keselamatan bersama."

Oleh karena itu, dia memandang penting di setiap rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 mendapat penjagaan dari aparat, baik TNI, Polri, maupun Satpol PP, sebagai upaya antisipasi adanya warga yang menjemput jenazah pasien COVID-19.

Jaladri menambahkan bahwa keberadaan petugas itu juga untuk mempercepat koordinasi dengan seluruh Tim Gugus Tugas jika terjadi hal yang sama di lapangan.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah yang juga hadir dalam apel tersebut meminta masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah "Kota Cantik" dalam penanggulangan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Baca juga: Polisi amankan 31 orang pengambil jenazah PDP di rumah sakit

"Setiap yang kami lakukan tidak akan maksimal jika tidak ada keterlibatan masyarakat. Saat ini kita perlu bergandeng tangan mengatasi pendemi COVID-19. Lindungi diri Anda, keluarga, dan lingkungan agar semua terbebas dari ancaman COVID-19," kata Umi menegaskan.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020