ANTARA - Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub No 41/2020 terkait pengendalian transportasi dalam rangkan pencegahan penyebaran COVID-19. Surat Ederan juga telah dikeluarkan untuk mengatur detail di masing-masing sektor transportasi. Berikut detail kebijakannya. (Kuntum Khaira Riswan/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)