Jakarta (ANTARA) - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan 3,73 persen balita di Indonesia tidak mendapatkan pengasuhan yang layak.

"Itu baru balitanya saja. Selain diasuh oleh kedua orang tuanya, anak Indonesia juga ada yang diasuh oleh keluarga lainnya," kata Lenny dalam sebuah seminar daring yang diadakan di Jakarta, Rabu.

Lenny mengatakan jumlah anak Indonesia mencapai 79,5 juta atau 30 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Anak-anak tersebut diasuh dalam 81,2 juta keluarga.

Baca juga: KPPPA berikan bantuan kepada pekerja rumah tangga

Sebanyak 84,33 persen anak Indonesia diasuh oleh kedua orang tua kandungnya, sementara 2,51 persen diasuh hanya oleh ayah kandungnya saja, 8,43 persen diasuh hanya oleh ibu kandungnya saja, dan 4,76 persen diasuh oleh keluarga yang lain.

"Pengasuhan anak merupakan salah satu agenda nasional untuk memberikan yang terbaik bagi anak. Salah satu arah Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak," tuturnya.

Menurut Lenny, Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan pembentukan tempat-tempat penitipan anak bagi pekerja dengan upah yang rendah.

"Beberapa orang tua dua-duanya harus bekerja sementara untuk menitipkan anak ke tempat penitipan anak cukup mahal, hampir sama dengan gaji mereka. Karena itu kadang anak dititipkan kepada keluarga yang lain saat orang tuanya bekerja," katanya.

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Sedangkan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawabnya dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Intinya anak berhak untuk mendapatkan pengasuhan," ujar Lenny. (T.D018)

Baca juga: KPPPA: Anak penyandang disabilitas rentan terpapar COVID-19
Baca juga: KPPPA terus dorong pengasuhan berbasis hak anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020