Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara "online" mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini masih terjadi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin dalam dugaan suap proyek "multiyears" atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Hari ini, KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Amril Mukminin dalam dugaan suap terkait proyek "multiyears" atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Setelah dilimpahkan, lanjut Ali, penahanan sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Baca juga: KPK dalami penerimaan uang suap yang dinikmati Amril Mukminin
Baca juga: KPK telusuri aliran dana ke DPRD kasus korupsi Bupati Bengkalis


"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara "online" mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini masih terjadi," tuturnya.

Selanjutkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Terdakwa (Amril) didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Kesatu primair: Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair: Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ali.

KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau "blacklist" Bank Dunia.

PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning "multiyears" tahun 2017-2019.

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning "multiyears" tahun 2017-2019.

Sehingga total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Baca juga: Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin segera disidang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020