ANTARA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi baik keputusan pemerintah untuk melakukan pungutan pajak pertambahan nilai pada produk dan jasa digital dari luar negeri.  YLKI kembali menegaskan pentingnya sosialisasi dan transparansi pengelolaan dana. (Kuntum Khaira Riswan/Sandi Arizona/Edwar Mukti Laksana)