Seperti jam kerja fleksibel dan penyediaan 'daycare' bagi anak yang orang tuanya bekerja
Jakarta (ANTARA) - Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Woro Srihastuti Sulistyaningrum mendorong dunia usaha menerapkan kebijakan kerja yang ramah keluarga selama masa normal baru.

"Seperti pengaturan jam kerja yang fleksibel dan penyediaan fasilitas daycare bagi anak yang orang tuanya bekerja," kata Woro dalam sebuah seminar daring yang diadakan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Gugus Tugas rilis surat edaran, atur jam kerja di era normal baru

Dengan kebijakan kerja yang ramah keluarga, diharapkan anak yang tetap berada di rumah tetap bisa mendapatkan pengasuhan yang maksimal meskipun orang tuanya harus bekerja ke kantor.

Selain itu, dunia usaha juga didorong untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja, mendorong pekerja mengakses layanan kesehatan dan mendukung langkah-langkah pelindungan sosial lainnya termasuk deteksi dini kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Gugas COVID-19: Jam kerja perlu diatur untuk adaptasi kebiasaan baru

Sementara itu, orang tua yang bisa bekerja di rumah juga tetap harus melakukan pengasuhan anak yang optimal. Karena itu, perlu disusun kegiatan belajar mengajar virtual yang lebih kepada tambahan keterampilan seperti diskusi berpikir kritis dengan metode menyenangkan dan memberikan stimulus kognitif yang sesuai dengan usia anak.

"Sehingga anak dan orang tua tidak mengalami stres karena perubahan pola pembelajaran anak selama masa pandemi COVID-19," tuturnya.

Baca juga: Kementerian PPN terapkan kerja dari rumah untuk antisipasi COVID-19

Woro mengatakan kebijakan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring juga masih menemui beberapa tantangan, salah satunya akses yang belum merata karena keterbatasan kepemilikan komputer dan internet.

Pandemi COVID-19 juga berdampak pada kesejahteraan anak. Menurut survei Yayasan Sayangi Tunas Cilik pada April 2020, anak berpeluang berkurang kesejahteraannya akibat orang tuanya kehilangan mata pencaharian sebanyak 32 persen dan pendapatannya menurun sebanyak 72 persen.

Baca juga: Bappenas optimistis virus corona tidak pengaruhi RKP 2021

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020