Surabaya (ANTARA) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto mengatakan syarat sertifikasi kesehatan bagi UMKM yang ingin ekspor di tengah pandemi COVID-19 cukup memberatkan, antara lain syarat lokasi pengolahan, padahal mayoritas UMKM adalah industri rumahan.

"Kami meminta pemerintah memberikan diskresi terhadap berbagai aturan yang menghambat proses ekspor yang dilakukan pengusaha, utamanya untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah," kata Adik, dalam diskusi virtual, Kamis.

Adik mengakui, banyak UMKM yang mengeluhkan hal ini ke Kadin Jatim, sebab UMKM sangat kesulitan melakukan ekspor karena adanya persyaratan sertifikat kesehatan.

"Ketika UMKM krupuk ikan akan melakukan ekspor, disyaratkan healt sertificate, padahal untuk mengurus itu perlu lokasi pengolahan, sementara UMKM ini home industry, dan di negara tujuan tidak mewajibkan," kata Adik.

Ia menjelaskan, akibat aturan tersebut banyak produk ekspor UMKM terhenti di Balai Karantina.

"Harusnya pemerintah membuat pengecualian karena kondisi saat ini tidak normal. Kinerja perdagangan utamanya ekspor mengalami penurunan cukup tajam akibat COVID-19," katanya.

Sementara itu, salah satu pelaku UMKM, Ayu S. Rahayu juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang Undang-Undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, sebab dalam pelaksanaannya menjadi penghambat pelaksanaan ekspor dan impor.

"Kami mengusulkan dilakukan penundaan pelaksanannya," kata Ayu.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Promosi Dalam Negeri Kadin Jatim, Muhammad Ardi P mengatakan penurunan ekspor Jatim di masa pandemik memang cukup besar.

Di kuartal I/2020, ekspor turun sebesar 16,6 persen dibanding periode yang sama di tahun 2019, dari 5,61 miliar dolar AS menjadi 4,81 miliar dolar AS.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdaganagn Luar Negeri kementerian Perdagangan Republik Indonesia, I Gusti Ketut Astawa yang ikut dalam diskusi virtual itu mengaku akan membawa persoalan ini pada rapat besar di Kementerian Koordinator Ekonomi.

"Ini menjadi masukan pada kami, tetapi prinsipnya Permendag dibentuk Kemendag dengan Kemenkes. Dan ini sebenarnya sama dengan aturan UMKM yang harus mendapatkan izin BPOM dan sertifikat halal. Untuk solusinya perlu adanya kolabrasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendorong bagaimana UMKM bisa mendapatkannya. Tetapi intinya, ini akan saya bawa ke rapat lebih besar di Kemenko,” katanya.
 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020