Sebagai perusahaan, tentu Pertamina bisa melakukan aksi korporasi apapun, sepanjang mengikuti prosedur yang ada
Jakarta (ANTARA) - Rencana penawaran perdana saham (IPO) subholding Pertamina bukan bentuk penjualan BUMN tersebut, sebab IPO subholding sama sekali tidak mengurangi kepemilikan saham negara terhadap BUMN tersebut, yang tetap 100 persen.

"Tidak benar (dijual), kalau yang IPO adalah subholding-nya. Dalam hal ini, kepemilikan negara di Pertamina, tetap. Sama sekali tidak berkurang," kata pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto di Jakarta, Senin.

Kalaupun subholding Pertamina masuk lantai bursa, lanjutnya, maka saham yang ditawarkan kepada publik adalah anak perusahaan.

Rencana IPO subholding, juga dinilai tidak melanggar aturan, karena yang diatur dalam UU BUMN adalah Pertamina sebagai induknya, begitu juga di UU PT juga begitu.

"Sebagai perusahaan, tentu Pertamina bisa melakukan aksi korporasi apapun, sepanjang mengikuti prosedur yang ada," lanjut Toto yang juga Associate Director BUMN Research Group LMUI melalui keterangan tertulis.

Aksi korporasi semacam ini, menurut dia, adalah hal wajar yang jamak dilakukan badan usaha, termasuk BUMN misalnya Waskita Beton serta PP Presisi yang juga go public.

Beberapa anak perusahaan Pertamina pun sudah go public sejak lama, seperti PT Elnusa Tbk, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, bahkan salah satu subholding Pertamina yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Rencana IPO subholding Pertamina, jelas Toto, justru sesuai dengan kebutuhan Pertamina sebagai holding, karena BUMN itu harus mengembangkan perusahaan.

Sedangkan di sisi lain, financing internal grup Pertamina, memiliki keterbatasan karena hanya mengandalkan ekuitas grup holding.

"Go public adalah salah satu cara untuk ekspansi bisnis, yaitu dengan mengambil dana dari publik. Dengan go public, ekspansi akan lebih cepat , misal untuk eksplorasi sumber-sumber minyak baru," katanya.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menegaskan Pertamina tidak berencana untuk menjual atau privatisasi saham PT Pertamina (Persero).

Dia menegaskan bahwa Pertamina adalah BUMN yang 100 persen milik Pemerintah Indonesia. Untuk IPO di Subholding atau anak perusahaan masih perlu kajian yang mendalam, juga proses yang akan sangat panjang.

Terkait restrukturisasi, dia menyatakan sampai saat ini tidak ada perpindahan aset dari Pertamina ke Subholding maupun anak perusahaan sehingga status aset-aset strategis tetap di Pertamina, sebagai contoh kilang.

Begitu pula dengan aset migas yang dikelola Pertamina, tetap dikelola oleh KKKS group Pertamina yang sudah ditunjuk Pemerintah.

Fajriyah memastikan bahwa Pertamina saat ini sedang fokus untuk adaptif, berjuang menghadapi tantangan bisnis ke depan dan memenangkan kompetisi di masa yang penuh ketidakpastian ini.

Restrukturisasi yang terjadi di Pertamina saat ini adalah dalam rangka membuat bisnis Pertamina menjadi lebih lincah, fokus dan cepat dalam pengembangan kapabilitas kelas dunia di bisnisnya masing-masing.

Baca juga: Pakar: Restrukturisasi dan IPO subholding Pertamina tak langgar UU
Baca juga: Pertamina bergerak cepat, laksanakan transisi ke "subholding"
Baca juga: PGN luncurkan tujuh program subholding, genjot gasifikasi

 

Pewarta: Subagyo
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020