Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR M Husni meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar memperbaiki usulan tambahan anggaran untuk pengembangan sistem layanan korban dan standarisasi unit layanan korban yang akan dialokasikan bagi 34 provinsi.

"Dalam usulan tambahan anggaran unit biayanya Rp1 miliar dan Rp1,55 miliar per provinsi. Bagaimana menetapkan setiap provinsi mendapatkan nilai yang sama?" tanya Husni dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diikuti secara daring melalui siaran TVR Parlemen di Jakarta, Selasa.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan Indonesia terdiri atas 34 provinsi yang memiliki kondisi dan keadaan berbeda meliputi jarak, medan, sarana dan prasarana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan lain-lain.

Baca juga: Pagu indikatif 2021 KPPPA naik Rp5,9 miliar dibandingkan 2020

Karena itu, Husni mempertanyakan mengapa usulan tambahan anggaran untuk pengembangan sistem layanan korban dan standarisasi unit layanan korban yang akan dialokasikan untuk provinsi tersebut.

"Saya ini ahli keuangan. Hal-hal seperti ini kalau dibicarakan dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mungkin ditertawakan," tuturnya.

Husni meminta unit biaya dalam usulan tambahan anggaran tersebut dikaji ulang dengan memperhitungkan perbedaan kondisi dan keadaan masing-masing provinsi.

"Kami di Komisi VIII betul-betul ingin mendukung Bu Menteri. Karena itu, kami minta usulan tambahan anggaran direvisi. Menyusun anggaran harus tahu berapa biaya per provinsi," katanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan unit biaya tersebut hanya usulan di awal saja.

Baca juga: KPPPA: Anak di huntara alami kerentanan ganda saat pandemi COVID-19

"Dalam pelaksanaannya nanti kami akan menyesuaikan dengan kondisi di daerah. Terima kasih sudah mengingatkan kami tentang hal itu," jelasnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Bintang memaparkan pagu indikatif 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengalami kenaikan Rp5,9 miliar atau 2,17 persen dibandingkan pagu 2020, yaitu menjadi Rp279,5 miliar dari Rp273,6 miliar.

Namun, karena ada penambahan tugas dan fungsi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajukan usulan tambahan anggaran RP156,5 miliar yang dialokasikan antara lain untuk pengembangan sistem layanan korban dan standarisasi unit layanan korban di 34 provinsi.

Baca juga: KPPPA terus dorong pengasuhan berbasis hak anak

Baca juga: KPPPA serahkan bantuan untuk perempuan-anak terdampak COVID-19

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020