ingin menjamin pengelolaan usaha budidaya lobster yang lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendaftaran bagi masyarakat yang akan mengajukan sebagai calon pembudidaya lobster, termasuk layanan Whatsapp (WA) Gateway dalam mekanisme pendaftarannya.

"Layanan WA Gateway dalam proses pendaftaran dan penetapan calon pembudidaya lobster bertujuan selain memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin berbudidaya lobster juga untuk menjamin efisiensi, transparansi dan akurasi database pembudidaya lobster," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, saat ini timnya baik yang berada di daerah maupun di pusat proaktif melakukan sosialisasi, identifikasi dan verifikasi lapangan.

Ia mengungkapkan, saat ini minat masyarakat untuk terjun pada usaha budidaya lobster sangat tinggi terutama di kawasan-kawasan tertentu seperti di Lombok-NTB dan perairan selatan Jawa dan Banten.

"Sejauh ini, saya kira minat masyarakat sangat tinggi untuk budidaya lobster. Di sini saya harus pastikan bahwa berkaitan dengan mekanisme pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Database ter-record melalui sistem yang akurat, by name by address," katanya.

Dengan demikian, masih menurut dia, maka ke depannya, pengawasan dan perkembangan status pembudidayaan bisa dipantau secara realtime.

Dirjen Perikanan Budidaya juga menuturkan, pihaknya secara berjenjang membentuk tim di daerah dan pusat yang memberikan informasi dan data faktual.

"Saya ingin tegaskan di sini bahwa apa yang kami lakukan pada intinya ingin menjamin pengelolaan usaha budidaya lobster yang lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan. Jadi saya himbau untuk seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebagai informasi, mekanisme pendaftaran dan penetapan calon pembudidaya lobster secara detail tertuang dalam Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 178/KEP-DIRJEN/2020 Tentang Pengelolaan Usaha Pembudidayaan Lobster yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Berdasarkan data KKP, saat ini telah ada sebanyak 59 pendaftar pembudidaya lobster yang berasal dari Banten, Lampung, Sumatera Utara, Bali, NTT, NTB, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Maluku, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara.


Baca juga: Menteri KP klaim mampu awasi ekspor benih lobster

Baca juga: KKP: regulasi lobster jaga keberlanjutan sekaligus kesejahteraan

Baca juga: KKP: Indonesia miliki keunggulan komparatif budi daya lobster

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020