Sementara bagi pihak pemberi, peraturan ini menegaskan bahwa biaya beasiswa dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengecualikan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk sisa lebih yang diperoleh atau diterima oleh badan atau lembaga pendidikan yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi.

Penempatan pada dana abadi dapat dikecualikan sepanjang badan atau lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi.

“Penempatan tersebut juga harus disetujui oleh pihak- pihak terkait seperti pimpinan perguruan tinggi dan pejabat instansi pemerintah terkait,” demikian kutipan keterangan resmi dari DJP yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Selain penempatan pada dana abadi, pengecualian pengenaan pajak untuk sisa lebih juga berlaku apabila sisa lebih diberikan kepada badan atau lembaga pendidikan lain yang berada di wilayah Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 atas penyempurnaan ketentuan perpajakan pada beasiswa dan sisa lebih yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan.

PMK 68/2020 itu turut mengatur sarana dan prasarana yang dibangun atau diadakan dari sisa lebih dapat dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

Kemudian, peraturan ini juga menegaskan bahwa beasiswa bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima dari pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa seperti hubungan usaha, kepemilikan, dan penguasaan dengan penerima beasiswa.

“Sementara bagi pihak pemberi, peraturan ini menegaskan bahwa biaya beasiswa dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto,” tulisnya.

Pengaturan selengkapnya termasuk contoh pelaporan sisa lebih dapat dilihat pada PMK 68/2020 yang dapat diakses pada www.pajak.go.id.

Baca juga: DJP kenakan tarif PPh badan lebih rendah bagi perseroan terbuka

Baca juga: Menkeu ingin aturan PPh perusahaan digital asing sama di semua negara

Baca juga: Kemenkeu beri 193.151 wajib pajak insentif PPh, 22.014 WP ditolak


 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020