BPP sebesar Rp54.437 per kilogram ini untuk tembakau gunung atau perbukitan yang memang kualitasnya bagus dan biaya produksinya juga lebih mahal
Pamekasan (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur menetapkan biaya pokok produksi (BPP) tembakau Madura pada musim tanam tembakau tahun ini sebesar Rp54.437 per kilogram.

"BPP sebesar Rp54.437 per kilogram ini untuk tembakau gunung atau perbukitan yang memang kualitasnya bagus dan biaya produksinya juga lebih mahal," kata Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifudin kepada ANTARA di Pamekasan, Senin.

Achmad menjelaskan penetapan BPP tembakau itu berdasarkan hasil serap informasi yang dilakukan Disperindag Pemkab Pamekasan bersama perwakilan pengusaha, petani dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Penetapan BPP ini juga berdasarkan harga pupuk, nilai upah produksi, sejak mulai menanam hingga panen tembakau.

"Dan BPP sebesar Rp54.437 ini untuk tembakau kering, yakni tembakau yang telah dirajang," katanya.

Penetapan BPP tembakau 2020 oleh Disperindag Pemkab Pamekasan berbeda antara tembakau sawah, tegal dan tembakau pegunungan.

Untuk tembakau sawah ditetapkan sebesar Rp32.708 per kilogram, dan tembakau tegal ditetapkan Rp41.499 per kilogram.

"Yang tertinggi adalah tembakau pegunungan, karena biaya produksinya memang lebih banyak, disamping kualitasnya memang lebih bagus dibanding tembakau tegal dan sawah," kata Achmad.

Dibanding 2019, BPP harga pembelian tembakau tahun ini lebih tinggi. Sebab, kala itu, BPP harga pembelian tembakau yang ditetapkan Disperindag Pamekasan sebesar Rp40.297 per kilogram.

"Jadi, ada peningkatan sebesar Rp14.140 per kilogram dibanding tahun lalu," kata Achmad.

Sementara itu, pada musim tanam tembakau 2018, biaya pokok produksi harga jual tembakau sebesar Rp40.297 per kilogram.

BPP yang ditetapkan Pemkab Pamekasan ini sebagai acuan bagi petani dan pengusaha.

"Jika harga jual tembakau petani hanya terjual sebagaimana BPP, maka petani hanya cukup pada biaya produksi dan upah kerja sama selama musim tembakau," katanya, menjelaskan.

Kajian tentang penentuan BPP oleh pihak pabrikan ini telah dilakukan Disperindag Pemkab Pamekasan sejak 2013.

Kala itu, BPP yang ditetapkan Pemkab Pamekasan sebesar Rp26.793 per kilogram, lalu pada 2014 sebesar Rp29.396 per kilogram, dan pada 2015 naik menjadi Rp30.381 per kilogram.

Pada 2016 BPP harga beli tembakau yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp32.861 per kilogram, dan pada 2017 sebesar Rp36.978 per kilogram.

Luas areal lahan tembakau di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur pada musim tanam tahun ini diperkirakan sama dengan luas areal tembakau pada musim tanam sebelumnya.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pamekasan Achmad Syaifudin di Pamekasan, saat ini luas areal lahan tembakau 30.794 hektare.

Lima tahun lalu, luas areal lahan tembakau di Pamekasan masih tercatat sebanyak 32.205 hektare.

Berkurangnya luas potensial lahan tembakau ini, karena beberapa hal. Selain karena banyak lahan tembakau yang ditempati rumah-rumah warga, sebagian juga telah ditanami jenis tanaman lain selain tembakau. Salah satunya tanaman tebu.

Proyeksi luas areal seluas 30.795 hektare itutersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan, yakni meliputi lahan tegal, perbukitan dan dan lahan persawahan.

Baca juga: APTI dorong regulasi petani tembakau di Jatim

Baca juga: Warga Pamekasan aksi damai dukung penegakan Perda tata niaga tembakau

Baca juga: Petani tembakau Madura disarankan alih tanam jagung


 

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020