Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu menilai sampai 29 Juni 2020 ini tahapan verifikasi faktual calon perorangan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang digelar oleh KPU telah memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19.

"APD (alat pelindung diri) dan lain-lain jadi standar dan sudah terpenuhi di sebagian besar daerah," kata anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Komisioner KPU: Verifikasi faktual dengan "video call" cegah COVID-19

Dia mengatakan, sesuai pengawasan Bawaslu di tingkat daerah tahapan verifikasi faktual calon perorangan telah digelar KPU sejak sejak 24 Juni 2020 lalu.

"Ya sebagian malah sudah berjalan sejak 24 Juni, sudah dimulai, protokol kesehatan sudah menjadi standar, insyaallah sudah sangat siap (untuk verifikasi faktual)," kata dia.

Bawaslu tentunya tetap akan melakukan melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi faktual tersebut baik dari sisi proses penyelenggaraannya agar sesuai aturan yang berlaku serta soal protokol kesehatan karena pilkada berlangsung di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: KPU mundurkan jadwal tahapan verifikasi faktual

Sebelumnya Bawaslu telah memetakan empat konteks potensi kerawanan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) yang dimutakhirkan.

Salah satu konteks kerawanan pilkada tersebut yakni soal pandemi COVID-19, potensi kerawanan disebabkan oleh anggaran pilkada terkait COVID-19, data terkait COVID-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat pandemik.

Untuk mencegah potensi kerawanan tersebut Bawaslu telah merekomendasikan agar seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih.

Kemudian, koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di setiap daerah juga diperlukan.

Baca juga: Mendagri minta Bawaslu pertimbangkan kekhususan pandemi

Pemangku kepentingan harus memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Bawaslu juga merekomendasikan kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenang dan anggaran penanggulangan COVID-19, dan menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.

Baca juga: Bawaslu: Kerawanan Pilkada 2020 meningkat akibat pandemik COVID-19

Baca juga: DPD tetap tolak Pilkada 2020 dalam raker dengan KPU dan Bawaslu RI

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020