Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memperketat pengawasan kepada koperasi simpan pinjam sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan koperasi yang sehat.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam webinar bertema “Optimalisasi Fungsi Pengawasan Koperasi”, Senin, dalam rangka peringatan Hari Koperasi Nasional ke-73 mengatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) harus tumbuh dan berkelanjutan dengan karakter kepercayaan yang besar dari anggota, diterima pasar, dan terbebas dari permasalahan hukum.

“Tujuan ini hanya bisa tercapai dengan regulasi pengawasan yang tegas, kuat, sekaligus mendorong pertumbuhan koperasi dengan sehat,” kata Zabadi.

Penguatan pengawasan akan terus-menerus dilakukan sebab ragam persoalan dalam KSP di Indonesia cukup banyak.

Menurut dia, KSP saat ini dihadapkan pada tantangan antara lain adanya praktik usaha koperasi yang keluar dari prinsip dan jati diri koperasi, praktik rentenir, dan penyediaan jasa keuangan yang terindikasi investasi ilegal berkedok koperasi yang kian marak dan meresahkan masyarakat.

“Praktik menyimpang ini merusak citra koperasi yang sejatinya memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota bersama,” katanya.

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan yang berkualitas dan tegas sebagai bentuk transformasi koperasi melalui fungsi pengawasan yang kuat.

“Transformasi koperasi membutuhkan dukungan regulasi yang saat ini telah diusulkan dalam Omnibus Law dalam RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja,” kata Zabadi.

Zabadi menegaskan secara aktif terlibat dalam perumusan dan berkomitmen mendorong penyelesaian kedua regulasi tersebut.

Dalam RUU tersebut, ada tiga usulan penambahan rumusan yakni Pengaturan Pengawasan Koperasi, Penetapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggota Koperasi, dan aturan sanksi dan pidana denda mengenai pengaturan tentang pengawasan dan jaminan kepastian hukum sebagai kendali kegiatan usaha koperasi.

Ditegaskannya, pihaknya telah menyusun periode pengawasan dalam lima tahun ke depan yang disebut dengan sistem pengawasan terintegrasi.

Pengawasan di setiap level, dari pusat hingga daerah menggunakan standar yang sama sehingga hasil pemeriksaannya pun sama. Penyelenggaraan pengawasan koperasi dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan berbasis risiko (Buku I, II, III, IV), GCG, dan kinerja.

Ia mengatakan, dengan menggunakan sistem satu data secara nasional (big data), proses pengawasan secara terintegrasi lebih mudah.

“Penguatan pengawasan itu untuk mewujudkan koperasi yang bertumbuh dan berkelanjutan dengan karakter kepercayaan yang besar dari anggota, diterima pasar, dan terbebas dari permasalahan hukum,” kata Zabadi.

Pengawasan juga memperkuat koordinasi secara lintas sektor, Otoritas Jasa Keuangan, KPPU, Polri, PPATK, dan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan pengawasan koperasi yang kompatibel dengan perkembangan zaman, melalui fasilitasi digitalisasi kelembagaan dan usaha koperasi, RAT online, dan pinjaman online.

“Strategi pengawasan juga memperkuat dari aspek hukum, dalam bentuk denda aministrasi dan sanksi pidana,” kata Zabadi.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020