Bu Tijah tidak mau dikompensasi sehingga hak guna usahanya tidak ada, termasuk tanahnya Bu Tijah. Ini nama-nama mereka yang sudah mendapatkan kompensasi dan karena telah dikompensasi, mereka mendapatkan hak guna usaha
Surabaya (ANTARA) - Bupati Lumajang Thoriqul Haq menjelaskan kronologi dugaan penyerobotan tanah milik almarhum Salim Kancil oleh seorang pengusaha udang di wilayah setempat hingga mengakibatkan dirinya diperiksa Polda Jawa Timur atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Usai diperiksa di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, ia mengatakan kasus itu bermula dari aksi penyerobotan oleh pengusaha udang terhadap tanah milik almarhum Salim Kancil yang saat ini digarap sang istri, Tijah.

"Ada pengurukan tanah garapan pertanian Bu Tijah. Dulu dipertahankan almarhum Salim Kancil sampai jadi korban. Peta tanah almarhum Salim Kancil ini tanah sawah, ada enam petak. Kita tahu bahwa saat ini tanah sawah yang dikelola ada pengurukan di sebagian tanah Salim Kancil," ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim panggil Bupati Lumajang sebagai saksi pencemaran nama baik

Saat pemeriksaan, Thoriq telah menyampaikan kepada penyidik jika pengusaha tersebut tidak memiliki hak atas sawah milik Tijah, karena istri Salim Kancil itu tidak mau diberi kompensasi seperti para pemilik sawah lainnya.

"Bu Tijah tidak mau dikompensasi sehingga hak guna usahanya tidak ada, termasuk tanahnya Bu Tijah. Ini nama-nama mereka yang sudah mendapatkan kompensasi dan karena telah dikompensasi, mereka mendapatkan hak guna usaha," ucapnya.

Politikus PKB itu menegaskan penyerobotan tanah yang dilakukan pengusaha tambak udang memang sesuai fakta.

"Jadi, bahasa penyerobotan itu atas kondisi nyata. Bu Tijah lapor kepada saya di kantor bupati bahwa tanahnya diserobot. Itu yang kemudian saya tindak lanjuti atas laporan Bu Tijah. Setelah melihat kondisi di lapangan, ternyata betul sawah Bu Tijah itu diuruk," ungkapnya.

Baca juga: Hakim vonis 20 tahun pembunuh Salim Kancil

Selain itu, Bupati Thoriq mengungkap jika pengusaha tersebut tidak mengantongi perizinan lengkap, karena Pemkab Lumajang belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) hingga izin lokasi.

Mantan anggota DPRD Jatim itu pun masih menunda mengeluarkan izin pada perusahaan tersebut.

"Saya sudah sampaikan bahwa sementara waktu saya melakukan telaah, sementara saya pending dulu. Izin ini dituntaskan dulu, semua berkenaan dengan izin bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar. Saya berharap bisa dilakukan dengan benar dan tentu Pemda bisa mengeluarkan izin dengan cara benar," tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo membeberkan jika Bupati Lumajang Thoriqul Haq diperiksa terkait tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Iya terkait ITE, tapi masih sebagai saksi," kata perwira menengah tersebut.

Baca juga: Kontras minta hakim gunakan nurani dalam kasus Salim Kancil

Dalam pemeriksaan kali ini, AKBP Catur menyebut bahwa polisi ingin meminta keterangan Bupati Thoriq terkait video yang diunggah di YouTube Lumajang TV dan dilaporkan oleh seorang pengusaha.

Baca juga: Tosan kecewa pembunuh Salim Kancil tak dituntut mati

Baca juga: Hakim nilai polisi lamban tangani Salim Kancil

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020