Karena ini adalah memutuskan atau menetapkan bahwa ada kewajiban dari Indosurya dan sudah disepakati pada saat PKPU, makanya disebut homologasi atau kesepakatan antara kreditur dan debitur. Kalau ada yang gugat itu mengada-ada, cari muka, cari perhat
Jakarta (ANTARA) - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta siap membayarkan dana para nasabah atau anggota usai proposal perdamaian yang ditawarkan koperasi tersebut diterima mayoritas anggota.

"Kita doakan semua berjalan dengan baik. Dengan harapan ini akan berjalan tentu ada kerja sama dengan para kreditur ke depan," kata kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang di Jakarta, Jumat.

Sengkarut antara Koperasi Indosurya selaku debitur dengan nasabah sebagai kreditur, akhirnya berujung damai.

Berdasarkan hasil pemungutan suara atau voting di rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya, sebanyak 73,41 persen menyatakan sepakat dengan rencana perdamaian yang ditawarkan Indosurya. Sedangkan 26,59 persen menolak damai.

Hasil voting tersebut akan disahkan oleh majelis hakim pada Jumat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Sun International Capital jadi penjamin siaga dana nasabah Indosurya

Baca juga: Dewan Koperasi dukung jalan damai kasus Indosurya


Mengenai mekanisme pembayaran, lanjut Juniver, dalam proposal tersebut ada jadwal-jadwal yang telah disepakati dan akan dipatuhi oleh Koperasi Indosurya.

Dengan dilaksanakan jadwal tersebut, nasabah atau kreditur akan mulai menerima dana-dananya sesuai waktu yang disepakati pada saat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Indosurya akan mempertanggungjawabkan kewajibannya terhadap nasabah.

Selain itu, dengan hasil voting tersebut, Juniver menegaskan tak ada lagi alasan untuk kembali mengajukan PKPU terhadap Koperasi Indosurya.

"Karena ini adalah memutuskan atau menetapkan bahwa ada kewajiban dari Indosurya dan sudah disepakati pada saat PKPU, makanya disebut homologasi atau kesepakatan antara kreditur dan debitur. Kalau ada yang gugat itu mengada-ada, cari muka, cari perhatian. Kalau dia seorang lawyer atau mengerti proses di dalam beracara PKPU, tentu tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak ada dasar hukumnya," ujar Juniver.

Pengacara Koperasi Indosurya lainnya Hendra Widjaya mengatakan rangkaian pertemuan sebelumnya yang dilakukan dengan membuka ruang diskusi antara pengurus dengan anggota koperasi membuahkan hasil.

"KSP Indosurya telah mengajukan proposal terbaik berdasarkan saran dan masukan kreditur agar mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak," ujar Hendra.

Pendiri Koperasi Indosurya Henry Surya sebelumnya memastikan dana anggota atau nasabah dijamin aman, sejalan dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan pengurus.

Henry secara langsung hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam lanjutan proses PKPU Koperasi Indosurya menegaskan iktikad baik untuk menyelesaikan perdamaian.

Untuk makin meyakinkan anggota atau nasabah, Henry pun mengajukan PT Sun International Capital sebagai jaminan perusahaan (corporate guarantee) atas pembayaran dana anggota.

Apabila nanti Koperasi Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrument surat utang (convertible loans) dengan aset perseroan sebagai jaminan.

Salah satu nasabah yang menolak perdamaian, Rifky Firmansyah mengaku kecewa terhadap hasil voting tersebut. Namun, dia mengatakan harus patuh mengikuti hasil voting dari para nasabah itu.

Usai voting, Hakim Ketua juga membacakan keberatan pihak yang menolak perdamaian. Disebutkan, penolak perdamaian mempertanyakan kehadiran Henry Surya di persidangan.

Baca juga: Nasabah minta ada jaminan dalam proposal damai Koperasi Indosurya

Baca juga: Banyak kasus, koperasi simpan pinjam harus diawasi secara lebih ketat

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020